PortalBMR, Kotamobagu – Guna mendorong produk lokal yang berkualitas. Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) kotamobagu menyampaikan setiap produk lokal yang dibuat masyarakat bisa dimasukkan ke Indomaret dan Alfamart.
Produk lokal yang dibuat masyarakat, bisa dimasukkan ke Indomaret dan Alfamart. “dua tempat usaha tersebut, wajib mengakomodir produk lokal masyarakat,” tegas Aray.
Diketahui, tak sedikit masyarakat Kotamobagu yang membuat produk-produk lokal berkualitas. Hal ini mendapat dorongan dari Pemerintah Kotamobagu, bahwa Indomaret dan Alfamart, wajib hukumnya mengakomodir produk-produk lokal masyarakat kotamobagu.
“produk lokal bisa dimasukkan ke Indomaret dan Alfamart, dua tempat usaha tersebut, wajib mengakomodir itu, akan tetapi, harus dikemas dengan profesional. “Buat nama produknya, dan dikemas dengan baik-baik, supaya, dua tempat usaha itu bisa menjual juga produk asal Kotamobagu,” jelas Herman Aray