Hasil Suara Sama, Keterpilihan Calon Anggota BPD Sesuai SE Walikota

PortalBMR, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerbitkan surat edaran (SE) nomor 26/W-KK/II/2021, tentang penetapan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jika memperoleh suara yang sama pada proses pemilihan langsung.

Dalam surat edaran tertanggal 22 Februari 2021 ini disebutkan, bahwa calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD peraih suara terbanyak. “Adapun dalam hal hasil pemilihan calon BPD terpilih memperoleh suara yang sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan yang lebih tinggi,”

“Sementara itu, jika dalam tingkat pendidikan masih tetap sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan usia calon yang lebih tinggi,” bunyi isi surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara.

Diketahui, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya akan dilakukan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1).

Diinformasikan sebelumnya, pemungutan suara dalam rangka pemilihan calon anggota BPD di 9 desa yang tersebar di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Timur ini dijadwalkan mulai dilaksanakan tanggal 1 hingga 3 Maret 2021.(*)

 

Check Also

Mewakili Kapolres Bolmong, Kapolsek Dumoga Timur Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

PortalBMR KOTAMOBAGU – Desa Kembang Sari Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Rabu, 20 …