PortalBMR, KOTAMOBAGU — Jabatan kepala lingkungan (Kaling) di kelurahan akan ditiadakan pada tahun 2021. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kotamobagu, melalui Kasubag Administrasi Pemerintahan Wiwie Sabunge, mengatakan, dengan berlakunya ketentuan tersebut maka perangkat kelurahan hanya sampai pada kepala seksi jabatan fungsional ASN hingga lembaga kemasyarakatan yakni Kepala RT dan RW.
“Berdasarkan aturan dan kebutuhan daerah untuk efektif kinerja, RT dan RW sudah cukup untuk membantu Lurah,” kata Wiwie, Kamis 22 Februari 2021.
Lebih lanjut dikatakan, penghapusan jabatan kepala lingkungan kelurahan untuk penyederhanaan struktur organisasi kelurahan. “Kalaupun ada kepala lingkungan yang masih dibutuhkan lurah atas kinerja, loyalitas, totalitas kerja, presentase pajak diatas rata-rata maka kepala lingkungan tersebut bisa ditarik untuk berada pada posisi RT maupun RW,” tandasnya