PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis 4 Februari 2021.
Rombongan yang terdiri dari unsur pimpinan, anggota beserta staf ini, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Gorut, Hamzah Sidik Djibran, dan diterima langsung oleh Kepala Diskomifo M. Fahri Damopolii, S.Kom., ME.
Menurut Hamzah Sidik Djibran, kunjungan kerja kali ini ke Diskominfo Kotamobagu untuk melakukan studi komparasi terkait fungsi dan pengawasan DPRD Gorontalo Utara tentang penganggaran dan kualifikasi kerjasama dengan media cetak dan media siber.
“Penganggaran untuk kerjasama media cetak dan media siber tahun 2021 ini sudah dialihkan ke Diskominfo, dari sebelumnya masih berada di Bagian Humas Setda Kabupaten Gorontalo Utara. Kami di DPRD perlu melakukan studi komparasi untuk menambah referensi dalam pengawasan sebentar terkait pelaksanaan kerjasama Pemkab Gorut dengan media massa,” ujar Hamzah.
Informasi yang diperoleh pihaknya, Kotamobagu adalah salah satu daerah yang penataan kerjasama medianya sudah tergolong baik, sehingga DPRD Gorontalo Utara berinisiatif untuk datang studi komparasi ke Diskominfo Kotamobagu.
“Proses kerjasama media massa membutuhkan penataan administrasi yang baik agar pelaksanaanya bisa optimal, tepat, dan pemerintah daerah tidak keliru dalam pelaksanaannya,” ucapnya.
Kepala Diskominfo Kotamobagu, M. Fahri Damopolii, S.Kom., ME., menyambut baik kunjungan kerja dalam rangka studi komparasi ini. Menurutnya, anggaran kerjasama media massa sejak Diskominfo berdiri pada 2017 lalu, sudah ditata dalam dokumen anggaran Diskominfo Kotamobagu.
“Sebelumnya anggaran untuk kerjasama media ditata di Bagian Humas Setda Kotamobagu. Tapi sejak Diskominfo berdiri pada 2017 lalu, anggaran kerjasama media sudah tertata dalam dokumen anggaran Diskominfo Kotamobagu,” ujarnya.
Dalam penataan kerjasama media ini, lanjut Fahri, Diskominfo Kotamobagu menerapkan berbagai persyaratan administrasi maupun kualifikasi teknis terhadap semua media yang berkerja sama dengan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Penerapan persyaratan administasi maupun teknis dibutuhkan agar proses kerjasama ini memiliki dasar yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Mulai dari penentuan media massa yang bisa bekerjasama, penentuan kategori, maupun besaran nominal kontrak yang dikerjasamakan.
Termasuk poin-poin penting yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot dan Media, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Semua ini harus diatur secara jelas dan detail, tujuannya agar bisa dipertanggunjawabkan,” tandasnya.(*)