PortalBMR, SULUT – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Stevanus Stevi Somampow. Rabu, (3/03/2021) resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) LPK-RI tahun 2021.
Kegiatan Rakernis turut dihadiri jajaran pengurus DPD Provinsi LPK-RI sulut, DPC LPK-RI Kabupaten/kota se- sulut yang berlangsung pukul 20:10 WITA di sekretariat LPK-RI Sulut, tepatnya di jalan 17 Agustus Teling Menado.
Ketua LPK-RI Sulut Stevanus Stevi Somampow menyampaikan, Rakernis bertujuan untuk memfungsikan struktur bidang-bidang, agar pengurus LPK-RI kabupaten/kota paham dalam melaksanakan tugas.
“Tugas LPK-RI sangat luas, termasuk pengawasan barang dan jasa, serta perlindungan konsumen, sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen” ujar Ketua LPK-RI.
Diketahui, kegiatan Rakernis hingga berita ini di publis masih berlangsung, dan kegiatan Rakernis tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.