PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong). Selasa, (9/03/2021) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran 2020 ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Penyerahan LKPD pemkab Bolmong diserahkan langsung Bupati Bolmong Dra Hj.Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Ketua DPRD Welty Komaling di Kantor BPK RI perwakilan Sulut di Manado.
Dikesempatan bupati Yasti menyampaikan. Dalam upaya untuk meraih Opini WTP, tentunya kami pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sangat mengharapkan berbagai saran, masukan dan koreksi dari BPK perwakilan provinsi Sulawesi Utara untuk kami tindaklanjuti berdasarkan prinsip yang akuntabel sesuai dengan peraturan perundang undangan, karena opini WTP, tidak hanya menjadi predikat namun lebih memberi manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, karena pengelolaan keuangan yang baik tentu membawa kemaslahatan bagi pemerintah dan juga masyarakat.
“Oleh karena itu, sekali lagi kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi atas diterimanya LKPD tahun 2020 hati ini, sekaligus berharap LKPD telah memenuhi standar kewajaran berupa kesesuaian laporan standar akuntansi pemerintah, kecukupan, pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan”, ucap bupati dalam sambutannya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Bolong Rio Lombone juga menjelaskan LKPD yang diserahkkan ke BPK tahun 2020 itu mencakup, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan Saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan Equitas dan catatan atas laporan keuangan.
Rio mengatakan, usai diserahkanya LKPD itu, tim BPK masih akan turun lagi untuk melakukan pemeriksaan secara rinci selama 40 hari. “Audit rinci masih yang akan dilakukan oleh tim BPK, selama 40 hari,” jelasnya.
LKPD itu juga memuat hasil review LKPD oleh Inspektorat, pernyataan tanggung jawab kepala daerah atas LKPD dan laporan keuangan BUMD tahun 2020. Hal ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilakukan disemua pemerintah daerah. Selain itu merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD.
Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan daerah dan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Ia berkeyakinan bahwa audit yang dilakukan BPK perwakilan Provinsi Sulut, selain untuk menilai kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap peraturan perundang-undangan, juga penting untuk meningkatkan opini yang telah diraih di tahun sebelumnya menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
Penyerahan LKPD tahun anggaran 2020 ini adalah untuk keperluan audit laporan terhadap kinerja dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Aspek-aspek dalam laporan seperti perencanaan penganggaran sampai pada tahap pengadaan serta pengamanan barang yang nantinya menjadi aset daerah.