PortalBMR, BOLMONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menciptakan sinkronisasi dalam rangka penyelenggaran pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal ini seperti yang diutarakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow, Renti Mokoginta, Senin (15/03/2021).
Menurut Renti, pendidikan karakter dan anti korupsi akan segera diterapkan di seluruh satuan pendidikan di Bolaang Mongondow. “Mulai dari Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Pertama akan dibekali pengetahuan dan pembelajaran mengenai pendidikan anti korupsi,” ungkapnya.
Renti mengatakan, bahwa penerapan pendidikan karakter dan anti korupsi sudah disetujui oleh Bupati melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dan rencananya, pada bulan Juni tahun ini pendidikan karakter dan anti korupsi itu akan diterapkan. “Jadi, perbupnya sudah ditandatangani oleh Bupati. Dan bulan Juni nanti sudah akan kita terapkan di sekolah-sekolah,” paparnya.
Pengetahuan tentang moral dan anti korupsi, lanjut Renti, penting sekali diterapkan di lingkungan sekolah. Karena hal itu merupakan langkah pencegahan yang cukup efektif dalam rangka membangun generasi bangsa yang berintegritas untuk memerangi korupsi. “Jika sudah berjalan nanti, kita akan selalu melakukan pemantauan dan monitoring agar penerapan pendidikan karakter dan anti korupsi di sekolah dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dia juga berharap dengan adanya pembekalan sejak dini, generasi selanjutnya akan jauh dari praktek-praktek korupsi. “Kita harus bentuk mereka lebih awal agar lebih efektif. Dan kita tidak harus mengubah kurikulum karena pendidikan karakter dan anti korupsi bisa disisipkan dalam semua mata pelajaran di sekolah,” jelas Renti.
Sebagai informasi bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan yang pertama di Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang akan menerapkan pendidikan anti korupsi di sekolah.