PortalBMR, KOTAMOBAGU – Libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 003/Setda-KK/137/III/2021.
Edaran yang dilayangkan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kotamobagu ini merupakan tindaklanjut perubahan atas keputusan bersama 3 Menteri, sebagai bagian mendukung upaya percepatan penanganan COVID 19 dan efektifitas hari kerja serta pedoman bagi instansi Pemda terkait pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Dalam edaran ini ditegaskan, seluruh perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta untuk mengatur penugasan ASN dan THL pada tanggal pelaksanaan cuti bersama, sehingga pelayanan tetap dapat berjalan dengan baik.
Berdasarkan pasal 333 peraturan pemerintah (Permen) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa (ayat 2; Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan) dan (ayat 3; Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan).
“Seluruh pimpinan OPD bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini. Apabila ada ASN maupun THL yang tidak masuk kerja tanpa alasan pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, agar dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” poin tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu atas nama Wali Kota Kotamobagu ini.