Terkesan Menyerang Profesi wartawan. Hengky: Silahkan Tempuh Jalur Hukum, Saya Punya Bukti

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Terkesan menyerang profesi kewartawanan di Bolmong Raya. Hengky Kaunang yang gemar menebar proganda di Media Sosial (Medsos) melalui akun Facebook-nya nampak elas dengan mengenakan seragam LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia). Bakal berujung keranah hukum.

Para awak media menilai, postingan Hengky Kaunang di FB tanggal 2 Maret 2021 yang menyebutkan pencatutan nama wartawan dan (uang) dua ratus juta, sangat mencoreng profesi Wartawan. Atas postingan tersebut, sesama Wartawan saling curiga dan menduga-duga. “Siapa yang berani catut nama wartawan dengan dana begitu besar”

“Pertanyaannya siapa wartawan yang mencatut dan siapa nama wartawan yang dicatut? Terus siapa yang memberi uang dua ratus juta rupiah dan siapa oknum wartawan yang menerima uang dua ratus juta rupiah,” ungkap Samsu Melangi, Direktur Pemberitaan Kotamobagu Post.

Lanjut, Samsu, postingan itu mengandung propaganda kebohongan yang meresahkan masyarakat khususnya para wartawan. Karena Hengky Kaunang tidak menyebutkan inisal wartawan siapa penerima uang dua ratus juta dan siapa pemberi.

“Postingan itu bikin gaduh dan tak nyaman menyandang profesi wartawan. Tindakan Hengky Kaunang yang sering mengaku sebagai LSM ini, telah menyerang kehormatan wartawan, orang ini asal bunyi. Dia (Hengky Kaunang) harus bertanggungjawab atas postingannya tersebut, agar semua yang dia maksud bisa jelas, mungkin saja benar, ada yang mengatasnamakan wartawan. Kita lihat nanti dalam proses hukum”, ujar Samsu Melangi, Direktur Pemberitaan Kotamobagu Post.

Atas postingan tersebut. Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan juga angkat bicara

“Jika memang ada penyalahgunaan profesi wartawan laporkan ke polisi nanti jika kasus itu ranahnya kode etik maka polisi akan menyerahkan kasus itu kepada Dewan Kehormatan (DK) Oganisasi Wartawan Konstituen Dewan Pers, atau laporkan ke DK dimana wartawan itu tergabung,” ujar Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan.

Menurut Voucke mengumbar propaganda di medsos terkait penyalahgunaan profesi wartawan, itu sama dengan menyerang kehormatan wartawan, karena ruang medsos itu bukan domain penegakan hukum dan lebih pada pencemaran nama baik sesuai UU ITE.

Senin, 22 Maret 2921 Hengky Kaunang ketiga dihubungi media ini terkait postingan yang nampak salah satu kantor redaksi media,menyampaikan silahkan tempuh jalur hukum.

“Silakan tempu jlur hukum…Saya juga punya bukti… Dan itu gambar tidak tertulis kantor…Dan seandainya kantor apa punya Izin Mendirikan Bangunan IMB…” Singkat Hengky Kaunang melalui Chat WhatsApp kepada awak media ini.

Ditanya lengkap dengan bukti, baik si pemberi dan penerima uang 200 juta,,? Hengky Kaunang enggan memberi tanggapan.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …