PortalBMR, KOTAMOBAGU – Setelah sempat tertunda pada tahun 2020 karena pandemi Covid-19, mulai hari ini program pendataan keluarga tahun 2021 serentak digelar di seluruh Indonesia. Termasuk di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP-KB) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, untuk pendataan keluarga di Kota Kotamobagu saat ini sedang dilakukan oleh kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD.
“Iya, hari ini pendataan mulai dilakukan di seluruh desa dan kelurahan oleh Kader PPKBP dan Sub PPKBD dibantu Tim PKK yang ada di masing-masing desa dan kelurahan,” ungkap Yani saat dihubungi media ini, Kamis 1 April 2021.
Dijelasnya, pendataan keluarga tersebut wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara serentak setiap 5 tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
Lanjutnya, pendataan keluarga tersebut merupakan kegiatan strategis Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana), untuk kepentingan perencanaan, evaluasi dan pengukuran kinerja sampai wilayah administrasi terkecil.
“Sehingga semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dituntut memiliki semangat dan komitmen tinggi untuk menyukseskannnya. Mulai tahap persiapan, pelaksanaan, evaluasi hingga pelaporan,” terangnya.
Pendataan keluarga ini sendiri akan dilaksanakan sejak 1 April hingga 31 Mei 2021. Olehnya Yani pun mengajak seluruh komponen lebih khusus para Camat dan Lurah serta Kepala Desa untuk turut mensukseskan program nasional tersebut.
“Sesuai SK tentang tim pendataan keluarga tahun 2021, Camat, Lurah dan Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah yang ada di wilayah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tandasnya.
Untuk diketahui pelaksanaan pendataan keluarga sendiri, merujuk pada amanah UU Nomor 52 tahun 2009, tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.(*)