PortalBMR, SULUT – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesi (LPK-RI) Provinsi Jawa Timur. Sabtu (10/04/2021) bertempat di Hotel Maharaja, Klakah Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur mengelar Rapat Kerja (Raker)
Raker tahun 2021 turut dihadir Ketua Umum LPK-RI Pusat, Muhamad Fais Adam serta jajaran DPP LPK-RI pusat, Pengurus DPD Provinsi Jatim/Kabupaten, Perwakilan DPD LPK-RI Provinsi Goronralo, DPD LPK-RI Sulut.
Sebelumnya ketum LPK-RI Muhammad Fais Adam menyampaikan terimakasih atas kesempatan seluruh pengurus jajaran LPK-RI yang telah hadir dalam raker tahun 2021, yang dirangkaikan dengan acara DPP.
Kita harus terus semangat dan bangga, karena kehadiran LPKRI sudah terbentuk di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur dan sudah dikenal masyarakat dalam peranannya membela konsumen.
”Sesuai amanah undang-undang no 8 tahun 1999 LPK-RI membantu konsumen.Kiranya LPK-RI DPD Jawa-Timur bisa menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif antara pelaku usaha dan konsumen, serta dapat berkerja sama dengan instansi pemerintah”, kata ketum LPK-RI Muhammad Fais Adam. Selanjutnya kegiatan raker dibuka dengan resmi
Dikesempatan, Ketua LPK-RI Provinsi Sulut Stefanus Sumampow yang turut hadir dalam raker mengaku bangga, dan mengapresiasi Ketum yang sudah menggagas acara ini.
“kita harus bangga dengan seragam kita, Marilah kita menghargai seragam LPK-RI yang kita kenakan, karena didalamnya ada tanggung-jawab besar, yaitu bekerja membela kepentingan konsumen”,ungksp Stefanus Stevi Sumampow. Dikutip dari LPKRINEWS.ID
Senada dengan, Ketua DPD Jawa Timur DR.H Mohamad Hosen, SE.S.Sos,MM menuturkan, bahwa sesuai undang-undang no 8 tahun 1999 LPKRI melaksanakan tugasnya yaitu melindungi konsumen.
“Selama manusia masih barnafas, berarti masih ada kehidupan didalamnya dan perlu dilindungi, oleh karena itu LPK-RI hadir”, ujar Hosen dikutip dari MaduTV saat pengukuhan pengurus LPK-RI Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu.