PortalBMR, KOTAMOBAGU — Kabar gembira bagi para pelaku UMKM khususnya yang bergerak di bidang kuliner. Tahun ini pasar ramadhan di wilayah Kota Kotamobagu diizinkan pemerintah daerah setempat untuk dilaksanakan.
Meski demikian, sejumlah syarat dan ketentuan ditetapkan pemerintah terkait pelaksanaan pasar ramadhan yang saat ini masih dalam suasana pandemi.
“Pelaksanaan pasar ramadhan kita tetap izinkan, dengan syarat masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. Baik penjual makanan maupun pembeli,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT, Selasa 6 April 2021.
Lebih lanjut, ia pun mengingatkan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan badan jalan ketika mendirikan lapak pasar ramadhan. “Jadi tidak boleh berjualan di badan jalan dan wajib memakai handskun (pelindung tangan) bagi pedagang makanan takjil,” ujarnya.
Terkait syarat-syarat pelaksanaan pasar ramadhan tahun ini tambah Sekda, akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu. “Kita tidak bisa melarang mereka berjualan karena itu sumber kehidupan mereka. Dan ini juga upaya Pemkot dalam pemulihan ekonomi masyarakat. Kemudian nantinya akan ada satgas yang berjaga di setiap lokasi pasar ramadhan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, adapun protokol kesehatan yang harus dijalankan para pedagang yakni; jika ingin mendirikan kios atau lapak harus menjaga jarak minimal satu meter dengan yang lain serta memberikan ruang supaya tidak terjadi kerumunan yang besar.