Pemkab Bolmong Himbau, Meski Ramadhan Wajib Terapkan Prokes Covid-19

PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus mengingatkan. Selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah di saat Pandemi Covid-19 saat ini agar terus melakukan protokol kesehatan untuk pelaksanaan ibadah Salat Tarwih, serta aktivitas lainnya.

Bahkan Pemkab sendiri telah mengeluarkan surat imbauan agar para Camat untuk terus mensosialisasikan terkait pemberlakuan protokoler kesehatan saat Salat Tarwih.Hal itu sebagai tindaklanjut surat dari Kementrian Agama selama Ramadhan.

Menurut Kepala Bagian Kesra Kabupaten Bolmong Rutman Korompot, ini adalah kali kedua umat Muslim Indonesia khusunya warga Muslim Bolmong memasuki bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.
“Ramadhan tahun ini masih dalam situasi pandemi. Segala bentuk aktivitas ibadah selama Ramadhan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas),” kata Rutman.

Kedisiplinan dalam penerapan prokes juga menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan juga masyarakat Pun Dia berharap dengan keberkahan Ramadhan, semoga pandemi Covid-19 ini segera berlalu.

Diketahui sebelumnya, surat yang dikeluarkan Pemkab Bolmong merupkan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementrian Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021. Surat tersebut terus mengimbau warga untuk tetap menjaga protokoler kesehatan selama bulan Rhamadan.

Berdasarkan data, Kabupaten Bolmong sendiri hingga kini angka kasus tinggal berjumlah 6 kasus. Jumlah ini dari hari ke hari terus menunjukan penurunan. Panduan itu dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) serta memberikan rasa aman kepada umat İslam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriyah tahun 2021 ini yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.

Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang. Buka puasa bersama tetap dilaksanakan tapi harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Selain itu pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain,shalat fardu lima waktu, shalat Tarawih dan witir, tadarus AlQur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat Menjaga jarak aman I meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/ mukena masing-masing.
Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid, mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pengurus dan pengelola masjid/ mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/ mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/rnukena masing-masing. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jurnlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/ lapangan

Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Begitu juga dengan Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (Z[S) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Adapun Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Sebelumnya Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow terus mengajak umat untuk menjadikan bulan suci Ramadhan sebagai momentum pendidikan jiwa. Agar menjadi umat beragama yang memiliki tepo sliro atas berbagai perbedaan dan memuliakan sesama untuk Indonesia khusunya Bolmong yang lebih baik.

Tak lupa Srikandi Bolmong turut menhucapkan Marhaban Ya Ramadhan. Selamat menunaikan ibadah puasa. Taqabbalallahu minna waminkum, shiyamana wa shiiyamakum. Semoga Allah menerima ibadah puasa dan mengabulkan segala doa kita,” kata Yasti.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …