PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kecamatan Kotamobagu Utara menindaklanjuti surat edaran yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terkait program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Menurut Camat Kotamobagu utara, setelah menerima surat pihaknya langsung mengarahkan para Lurah dan Sangadi (Kepala desa/red) untuk segera malakukan sosialisasi di wilayah masing-masing.
“Sudah diturunkan surat kepada sangadi dan lurah dalam rangka sosialisasi program bantuan ini,” kata Andy melalui pesan singkat WhatsApp, saat dihubungi media ini, Kamis 1 April 2021.
Ia pun mengimbau bagi masyarakat lebih khusus Kotamobagu Utara yang memenuhi syarat, untuk memanfaatkan bantuan pemerintah pusat ini, sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Saya mengimbau bagi masyarakat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini agar mendaftarkan usahanya untuk di evaluasi sesuai teknis oleh OPD pemberi bantuan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penerima,” imbaunya.
Terpisah, Kepala Bidang Koperasi Disdagkop-UKM Kotamobagu Meiva Najoan mengatakan, untuk kuota daftar penerima program ini tidak ditentukan.
“Tidak ada penetapan kuota tiap daerah, jadi masukan saja permohonannya, karena yang memverifikasi itu pemerintah pusat, kami di daerah hanya sebatas memfasilitasi saja,” imbuh Meiva.
Untuk diketahui, program BPUM Pemerintah Pusat ini ditindaklanjuti dengan surat Kementerian Koperasi dan UKM, nomor 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021, sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional.(*)