PortalBMR, BOLMONG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menegaskan Perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat sebelum 7 (tujuh) kepada karyawannya, jelang hari raya Idul Fitri.
Plt Kepala Disnakertrans Bolmong Zainudin Paputungan menegaskan, perusahaan harus memberikan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pemerintah dan jangan menunda-nunda pemberian THR karena sangat dibutuhkan oleh karyawan.
“Pembayaran THR jangan di tunda – tunda. Lebih baik sebelum tujuh hari jelang hari haya Idul Fitri,” katanya Rabu (28/4/2021)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja di perusahaan, serta Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah.
“Semua perusahan yang ada di Bolmong wajib berikan THR kepada karyawannya. Di Bolmong ada 200 lebih perusahan yang wajib berikan THR,” katanya
Menurutnya, untuk pemberian THR harus sesuai aturan. Misalnya kariawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan pemberian THRnya satu bulan gaji sesuai dengan gajinya.
“Sedangkan yang bekerja dibawah 12 bulan tergantung perusahan dan diberikan secara proporsional saja,” harapnya.
Dikatakannya, harus diakui bahwa ada banyak perusahan kecil di Bolmong yang tidak mampu bayarkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Apalagi pemberian THR yang juga harus satu kali gaji.
“Itu kita juga harus maklumi, jika perusahannya masih terbilang kecil. Pemilik perusahan juga harus memperhitungkan pendapatan, namun kalaupun ada yang mau bekerja pasti sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerjanya terkait upah,” katanya.
Dirinya mengimbau kepada karyawan untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.
“Jika kedapatan perusahaan tidak memberikan THR, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan tertulis bahwa tidak memenuhi aturan. Disnakertrans terbuka lebar di kantor untuk menerima laporan terkait aduan karyawan,” imbaunya