PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dalam rangka keterbukaan informasi data wajib pajak, juga data keuangan pemerintah daerah. Rabu (21/04/2021) Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Rabu (21/04/2021) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, serta Dirjen Perimbangan Keuangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu Sugiarto Yunus menyampaikan, kegiatan PKS yang ditandatangi oleh Walikota digelar secara virtual, di sela-sela kegiatan Wali Kota menghadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado.
“Inti dari kegiatan ini adalah kerjasama antara ketiga pihak dalam rangka keterbukaan informasi terkait dengan data Wajib Pajak serta data keuangan Pemerintah daerah. Hal ini dalam rangka optimalisasi Pendapatan pemerintah pusat dan daerah, artinya akan ada sinkronisasi data penerimaan antara pusat dan daerah,” ucap Sugiarto.
Dirinya juga menambahkan, kalau pelaksanaan penandataganan Perjanjian Kerja Sama tersebut, ikut disaksikan oleh dirinya selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, dan juga Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama.