PortaBMR, KOTAMOBAGU – Terkait dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu telah menggunakan Kode quick respons (QR).
Kepala Disdukcapil yakni Irianto Mokoginta menjelaskan bahwa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian tidak lagi menggunakan kertas security printing.
“Sekarang kita sudah menggunakan kertas A4 80 gram, dan tidak ada lagi tanda tangan basah serta cap stempel. Kita sudah berganti menggunakan kode QR,” Jelas Kepala Disdukcapil Kotamobagu Irianto Mokoginta. Senin, (03/05/2021)
Lanjutnya, pengunaan kode QR ini telah diterapkan sejak tahun 2020 kemarin, dan pada update terbaru akan ditambahkan dengan golongan darah,” Untuk update terbarunya silahkan bagi Masyarakat, agar memeriksa data dokumen kependudukan, jika ada perubahan silahkan melapor. Tidak di punggut biaya,” Pungkasnya.