PortalBMR, KOTAMOBAGU – Menindak lanjuti pesan walikota ir Hj. Tatong Bara di apel perdana pasca libur hari raya idul Fitri 1442 Hijriah. Dimana, dalam apel perdana pesan walikota yang disampaikan sekretaris daerah kota Kotamobagu Sande Dondo, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kotamobagu, agar melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing SKPD dengan konsisten dan bertanggungjawab, serta sesuai peraturan perundangan– undangan yang berlaku sebagai bagian dari pengabdian kepada daerah dan seluruh masyarakat. Pesan Walikota Tatong Bara yang disampaikan oleh sekertaris daerah Kotamobagu Sande Dondo.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta. Senin, (17/05/2021) usai pelaksaan apel kerja menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi ASN yang tidak mengikuti pelaksanaan Apel Kerja Perdana tersebut.
“Pelaksanaan apel kerja ini wajib untuk diikuti oleh seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, sehingga tentunya bagi ASN yang tidak mengikuti kegiatan Apel Kerja ini, akan dikenakan sanksi,” tegas Sarida.