PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melakui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, telah menerbitkan 153 izin usaha.
Sebagaimana disampaikan Kepala DPMPTSP, Aljufri Ngandu, ada 153 izin yang di terbitkan terdiri dari 108 izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan sebanyak 45 izin usaha non UMK. “Data tersebut tercatat sejak bulan januari hingga bulan Mei tahun ini.
Sebanyak 108 izin yang diterbitkan itu adalah usaha dengan investasi yang kurang dari 500 juta, Sedangkan 45 izin itu untuk investasi diatas 500 juta,” kata Ngandu.
Lanjutnya, izin yang paling banyak di terbitkan pihaknya adalah izin untuk usaha jasa dan perdagangan.“Bagi perusahaan yang memiliki investasi diatas Rp 500 juta, wajib melaporkan perkembangan investasinya setiap 3 bulan sekali,” pangkasnya.