Kakek 61 Tahun Diduga Cabul Murid Ngaji, Taufik: AB Kini Sudah Diamankan

PortalBMR BOLSEL – Petugas Kepolisian Sektor (PolSek) Posigadan, Kabupaten Bolsel mengamankan seorang kakek guru ngaji inisial AB (61) yang terduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku yang keseharianya beraktivitas sebagai guru ngaji itu, tega melakukan hal yang tak senonoh terhadap korban anak perempuan (12) tahun sebut saja jingga (nama samaran). Penyebab terlapor melakukan perbuatan tersebut karena untuk memperdalam / memperoleh ilmu , pelaku melakukan perbuatan cabul di samping Masjid Desa Tonala, Kecamatan Posigadan saat pelaku mangajar korban dan temannya mengaji

Kapolsek Posigadan IPDA Taufik Anis SE, ketika di hubungi media ini melalui pesan singkatnya, mengatakan bahwa terlapor AB ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolsek Posigadan pada hari Jumat (04/06/21) lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya dengan Cara yang bejat.

“Iya tersangka di laporkan pada hari jumaat kemarin, dan kami sudah mengamankan terlapor karena mengingat jangan sampai terjadi tindakan anarkis dari keluarga korban ” Ungkap Kapolsek dalam tulisan WhatsAppnya.

Lebih lanjut Kapolsek Posigadan IPDA Taufik Anis SE, dalam keterangannya, mengatakan bahwa terlapor yang diamankan ini adalah seorang kakek (61) guru ngaji , warga Desa Tonala, Kecamatan Posigadan. dan sedangkan korbannya adalah anak didiknya di pengajian yang Ada di desa tersebut, yang mana korban masih di bawah umur.

“Tersangka AB ini telah diamankan di rumahnya pada hari ini Sabtu 05 juni 202 sekitar pukul 11.00 WITA dan terlapor telah di amankan di Polsek oleh para petugas Unit Reskrim Polsek Posigadan,” ujar Kapolsek IPDA Taufik.

Lanjut dari itu Kapolsek Menambahkan, bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar jam 19.00, dan baru di laporkan pada jumat tangal 04 Juni 2021 jam 10.00 WITA ,dan saat ini pihak polsek sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan hanya saja masih terkendalakan dengan permintaan visum di karena dokter puskesmas belum ada di tempat, pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK dengan ancaman hukuman maksimal 15 thn penjara, ujar Kapolsek

 

 

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …