PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menghimbau melalaui Surat Edaran (SE). Dalam rangka peringatan Hari Lahir dan Bulan Bakti Pancasila. Selasa, (1 Juni 2021) agar seluruh warga masyarakat Kota Kotamobagu memasang atau mengibarkan bendera merah putih.
Pemasangan bendera merah putih ini dilakukan di depan kantor (tempat kerja), gedung maupun rumah.
Ini sebagaimana surat yang diterbitkan Pemkot Kotamobagu, nomor 003/Setda-KK/255/V/2021 tertanggal 31 Mei 2021, bersifat penting, perihal peringatan Hari Lahir dan Bulan Bakti Pancasila.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Sande Dodo MT, atas nama Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara ini, ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat dan lurah/sangadi se-Kota Kotamobagu.
“Menindaklanjuti Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 080/2639/SJ tanggal 28 Mei 2021 perihal Peringatan Hari Lahir Pancasila tanggal 01 Juni 2021 dan Bulan Bakti Pancasila, maka dengan ini menghimbau kepada bapak ibu untuk mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh di halaman kantor, gedung dan rumah masing-masing pada tanggal 01 Juni 2021, Demikian disampaikan, atas perkenannya diucapkan terima kasih,” kutipan isi surat tersebut, sebagaimana rilis kepada media Senin (31/05)2021).
Surat ini pun tembusan kepada 1. Wali Kota Kotamobagu (sebagai laporan), 2. Wakil Wali Kota Kotamobagu (sebagai laporan), dan 3. Arsip.