PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (bolmong) menerapkan Sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Kebijakan itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow nomor 232 Tahun 2021. Tentang penetapan sistem kerja ASN dengan penerapan bekerja dari rumah (Work From Home) dan Bekerja dari kantor (Work From Office).
Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow di sela – sela Rapat Forkopimda Rabu, 28 /07/2021 mengatakan penrepan WFH dan WFO dilinngkungan OPD Bolmong harus segera dilaksanakan.
Disampaikan, Pimpinan OPD untuk menyusun jadwal WFH dan WFO agar kegiatan pemerintahan berjalan dengan normal. Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba mengatakan, edaran tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalm Negeri (Mendagri) nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk penegendalian penyebaran Covid-19.
“Untuk memutus mata rantai harus dilakukan penanggulangan dari berbagai aspek, salah satunya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan ASN lingkup Pemkab Bolmong, sehingga perlu untuk menetapkan sistem kerja ASN dengan penerapan WFH dan WFO,” ucap Amba, Rabu (28/7/2021)
Lanjutnya, sesuai edaran bupati, pelayan tugas dan fungsi kedinasan dari setiap SKPD dapat dilakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen dari total jumlah ASN, Tenaga Harian Lepas (THL) dan pegawai honorer terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021.
“Khusus untuk SKPD yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19, lebih dari 2 orang, maka harus menerapkan WFO sebanyak 25 persen dari total jumlah pegawai. Begitupun jika ada pegawai yang terkonfirmasi positif wajib mengajukan perawatan isolasi mandiri selama 14 hari atau lebih sesuai keterangan dokter dengan melampirkan surat keterangan perawatan dari rumah sakit maupun puskesmas dan hasil rapid antigen dan Swab PCR,” ucapnya.
Selanjutnya, bagi ASN yang mempunyai kontak erat dengan pasien positif wajib mengajukan permohonan izin selama 5 hari dan harus melakukan rapid antigen dan Swab.
Sedangkan yang mengalami sakit dengan gejala covid-19, wajib pula mengajukan izin pengobatan atau isolasi selama 5 hari atau lebih setelah melakukan rapid antigen dan Swab PCR.
“Surat izin perawatan maupun keterangan isolasi mandiri dari puskesmas dan rumah sakit disampaikan kepada setiap pimpinan OPD,” ujarnya.
Jelas Amba, dalam pelaksanaan sistem kerja ASN, WFH dan WFO akan dievaluasi setiap minggu berjalan hari kerja.
“Setiap hari Jumat, pimpinan OPD wajib menyampaikan laporan kepada bupati melalui BKPP mengenai pegawai ASN, THL dan honorer yang terpapar Covid-19 baik dari hasil rapid antigen maupun Swab PCR,” katanya