PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus melaksanakan sosialisasi serta mengimbau kepada masyarakat Kotamobagu, agar patuh menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Dimana sesuai dengan surat edaran, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM) berskala mikro makin di Kotamobagu terus diperketat, dengan sistem patroli yang dilakukan
Sat Pol-PP, BPBD Kotamobagu, Dishub, Polres Kotamobagu dan Kodim 1303.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, hingga hari ini PPKM berskala mikro terus dilakukan, Selasa (13/7/2021).
“PPKM Mikro dilakukan di Desa dan Kelurahan sebagai upaya melaksanakan edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey serta edaran Wali Kota Kotamobagu tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kotamobagu,” ujar Sahaya.
Apa yang dilakukan hari ini, katanya, sebagai strategi pencegahan penyebaran Covid-19. Strateginya, dengan membatasi pergerakan manusia, pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WITA, serta lebih masifnya sosialisasi patuhi protokol kesehatan.
Lebih lanjut kata Sahaya, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran dari Walikota Kotamobagu Nomor:128/W-KK/VII/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tahun 2021 di wilayah Kota Kotamobagu.
Adapun sasaran operasi patroli PPKM Mikro yaitu rumah makan, cafe cafe, pusat perbelanjaan dan tempat tempat lain yang disinyalir terjadi kerumunan warga. Meski demikian, patroli yang dilakukan tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis. Diharapkan, masyarakat akan sadar dan mengindahkan aturan yang diterapkan pemerintah daerah.