PortalBMR, BOLMONG – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) wilayah Bolaang Mongondow Raya Edwin Hatam, mengecam keras Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Diduga SPBU Poigar turut memberikan bantuan kejahatan penimbunan BBM, melalui puluhan jergen/gelon yang kini telah diamankan.oleh Tim Buser Polres Bolmong. Rabu, (30/06/2021).
Sabtu, (3/07/2021) Ketua LPK-RI Edwin Hatam mengatakan SPBU di poigar bolmong tepatnya di jalan trans antar sulawesi sangat merugikan konsumen dan terancam pidana.
”saya apresiasi dan mendukung langkah-langkah polres bolmong melaui tim buser yang berhasil menangkap RK (pemilik), Tresno Abrian (Sopir) dan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max warna silver DB 8428 KC, serta 96 (sembilan puluh enam) gelon BBM dengan Jumlah 2400 (dua ribu empat ratus) liter, sudah saatnya dihentikan, karena sangat merugikan konsumen dan diproses secara hukum”, tegas Edwin Hatam.
Lanjutnya, bisa dibayangkan banyaknya konsumen yang hendak mengisi BBM di SPBU Poigar, karena SPBU tersebut terletak persisis dijalan trans antar sulawesi. Namun dengan terungkap praktek adanya dugaan SPBU “Nakal” tentunya banyak konsumen terabaikan (tidak mendapatkan BBM).
“saya menduga praktek tampung BBM ada keterlibatan dengan SPBU, tidak mungkin dengan jumlah 96 gelon, oknum bisa leluasa mengisi BBM jenis solar di SPBU, selain tentu ada kerjasama dengan SPBU ”, jelasnya.
Pun- LPK-RI akan membuat laporan secara resmi. “kami LPK-RI akan membuat laporan resmi adanya SPBU nakal yang menjual BBM, sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin. Akibat perbuatan tersebut, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)”, tegasnya. Juga penjabutan izin oprasional, tambahnya.