PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu mempertegas pelarangan belajar tatap muka bagi semua sekolah di Kota Kotamobagu.
Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 400/DISDIK/944.A/VII/2021, terkait pelaksanaan sistem belajar secara Daring atau Luring.
“Hal ini untuk Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Kotamobagu kepada seluruh sekolah baik SD maupun SMP di Kota Kotamobagu,” terang Rukmi Simbala MAP.
Dia meminta kepada seluruh sekolah wajib mentaati peraturan yang sudah diberlakukan pemerintah. “Anda wajib melaksanakan prokes terutama memakai masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak,” pinta Rukmi.
Diketahui surat edaran diteken oleh kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu itu, berisi 6 point untuk dipatuhi seluruh sekolah