PortalBMR, HUKRIM SULUT – Penganiayaan menggunakan parang dipicu pengaruh minuman keras (miras), terjadi di Kumeresot, Ranowulu, Bitung, pada Minggu (22/08/2021), sekitar pukul 01.30 WITA.
Dilakukan oleh VGD (20), warga Kumeresot, terhadap Meidy Sunda (41), warga Tendeki, Matuari, Bitung.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka sayatan cukup parah di kepala dan lengan, hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Bermula ketika korban membantu persiapan acara syukuran salah satu warga Kumeresot, sejak siang. Korban tidak pulang karena akan berlanjut mengikuti acara, dan barang-barang bawaan salah satunya parang, disimpan di Poskamling tak jauh dari lokasi acara.
Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA, korban dan beberapa orang lainnya menggelar pesta miras di lokasi acara syukuran.
Dini hari itu ketika akan diantar temannya pulang, korban singgah di Poskamling untuk mengambil parang miliknya.
Saat di Poskamling, korban bertemu dengan tiga orang, salah satunya pelaku VGD, lalu terjadi adu mulut. Korban dan pelaku saat itu sama-sama dalam keadaan mabuk miras.
Korban lalu dikejar oleh pelaku dan dua orang temannya. Sejurus kemudian pelaku menganiaya korban menggunakan parang tersebut.
Adanya kejadian penganiayaan tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Informasi diperoleh, pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Bitung pada Minggu pagi, diantar orang tuanya. Pelaku lalu menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar menghindari miras jenis apapun, karena pengaruhnya bisa memicu terjadinya tindak pidana seperti penganiayaan ini.
“Masyarakat juga diimbau tidak mengadakan kegiatan atau acara yang menyebabkan terjadinya kerumunan, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi dan PPKM. Ini demi menekan laju penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah gangguan kamtibmas,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.