Lurah Gogagoman Hendra Manoppo: Hubungi saja pak Sudarmono, dia yang paling tau
PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu di bawa kepemimpinan ibu Walikota Ir, Hj. Tatong Bara terus menuai prestasi dan menerima bermacam piagam penghargaan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Namun prestasi tersebut tercoreng adanya oknum pegawai Kelurahan Gogagoman yang diduga melakukan pungli sebesar Rp 2. 450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari warganya.
Mas Iman yang akrab disapa Papa Tika, warga Kelurahan Gogagoman menuturkan kekecewaannya atas oknum Kelurahan Gogagoman yang biasa di sapa Pak Mono. Ia mengatakan, sebelum melakukan pelayanan, pak mono terlebih dahulu meminta uang kepadanya.
Ia-pun mengisahkan ada permasalahan warga tentang jual beli tanah dan rumah di Gogagoman, untuk menghindari keributan, kebetulan saya kenal dengan kedua belah pihak dan mereka juga kenal saya, sehingga saya menyarankan permasalah kedua belah pihak baik si-pembeli rumah dan si-pemilik rumah diselesaikan saja di kantor kelurahan dengan baik. Akhirnya kedua pihak mau menerima saran saya.
Lanjutnya, setiba di kantor kelurahan Gogagoman kami disambut oleh ASN di kelurahan kemudian diarahkan kami ke pak Sudarmono. Saat itu saya ketemu dengan pak Mono dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatang di Kantor Kelurahan, meminta untuk di memediasi jual beli tanah dan rumah.
Setelah saya menyampaikan, pak mono, bigitu panggilan akrab beliau sehari- har di kantor kelurahan langsung mengatakan
“pak Tika so siap,,,? Tanya pak mono. Siap apa pak mono,? tanya pak Tika. Siap uang administrasi,,? Jawab pak mono. Berapa pak,? tanya pak Tika. Rp 2.450.000, ucap pak Mono.” Kata pak Tika mengutip pembicara mereka saat itu kepada awak media.
Lanjutnya, permintaan biaya administrasi pak mono, ia sampaikan ke pihak pembeli tanah dan rumah, permintaan administrasi oleh pak mono disanggupi oleh pembeli. Maka si pembeli rumah dan tanah menyerahkan uang sebesar Rp 2.450.000 kepada saya, kemudian saya berikan kepada pak mono, dan dibuatlah kwitansi oleh pak mono atas nama saya.
“Sejak menerima uang, pak mono tak menyelesaikan janjinya untuk memediasi permasalah yang ada di kedua belah pihak. Justru permasalahan kedua belah pihak kami bisa selesaikan di luar kantor kelurahan. Saat ini permasalahan kedua belah pihak sudah selesai berjalan aman dan lancar /alias tidak ada masalah lagi. Dan Penyelesaian itu tidak melibatkan peran kelurahan (pak mono)”, ucap pak Tika warga Gogagoman.
Merasa permasalahan tidak diselesaikan oleh pihak kelurahan melalui pak mono, maka kami mau meminta kembali uang yang diberikan sama pak mono.
“Saya sudah ketemu pak mono di kelurahan Gogagoman dan meminta, agar uang itu dikembalikan. Tapi kata pak mono uang itu sudah dikasih kepada pimpinan (lurah Gogagoman). Saya-pun pergi untuk menemui pak lurah Gogagoman Hendra Manoppo, setiba dirumah pak lurah saya menyampaikan maksud dan tujuan. Namun pak lurah Hendra Manoppo (di-rumahnya) hanya menyampaikan, pak Tika ketemu saja dengan pak mono. Saya merasa hanya di pimpong terus sampai hari ini. Saya jadi malu sama si-pembeli, dikira uang Rp 2.450.000 itu saya ada kong kalikong dengan pak Mono,”, ucap pak Tika dengan nada kesal.Selasa, (24/08/2021).
“Kenapa sih nak mau dikembalikan uang itu,,? lagian perjanjian pak mono untuk menyelesaikan mediasi antara kedua belah pihak kan tidak jalan, alias gagal, jadi kembalikan saja uang itu pak mono”, pinta pak Tika.
Sebelumnya. Rabu, (18/08/2021) lurah Gogagoman Hendra Manoppo yang saat ini menjabat sebagai PLT Camat Kotamobagu Barat terkait dana Rp 2.450.000, Hendra Manoppo membenarkan hal tersebut. “hubungi saja sama pak Sudarmono, dia yang paling tau”, singkat Hendra Manoppo melalui WhatsApp kepada media
Saat yang sama, awak media mencoba hubungi oknum Kelurahan pak mono yang diduga melakukan pungli di kantor kelurahan Gogagoman. Melalu telfon pak mono membenarkan adanya kwitansi Rp 2.450.000.
“Iya benar saya menerima uang itu, dan ada kwitansinya, itu biaya administrasi”, ucap pak mono. Selanjutnya pak momo mengatakan, itu kwa cuman biaya sukarela. Tambahnya.
Ditanya, apakah Rp 2.450.000 itu biaya administrasi kelurahan yang mengikuti Peraturan Kelurahan (PERKEL) atau Peraturan Walikota (PERWAKO).,? dan Kalau-pun itu biaya sukarela, Kenapa pakai kwitansi,,?. Pak mono enggan berkomentar.
Dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai Kelurahan Gogagoman menuai kecaman dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu. “Memalukan ASN.,! Dugaan ini sangat jelas, ada bukti kwitansi yang dibuat, tapi tak ada acuan peraturan yang memerintahkan untuk pembiayaan administrasi. Pegawai ini bermental korup”, ucap kesal ASN Pemkot yang enggan namanya di publish.
Jika ini berpeoses sampai keranah hukum, jelas-jelas ini bertentangan dengan instruksi KPK. “Dalam surat edaran KPK, KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum”, tambah ASN Pemkot mengingatkan, tapi enggan namanya di publish.
Diketahui, Persoalan warga yang butuh mediasi di kelurahan Gogagoman terkait balik nama sertifikat.