PortalBMR, HUKRIM BOLMONG – Permasalahan Pencurian yang dilakukan anak di bawah umur di dalam Rumah Pastori ELSADAI Desa Lolak II Kecamatan Lolak, Kabupten Bolaang Mongondow (Bolmong) dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Polsek Lolak yang dipimpin Aiptu Afendi Marsabesi. Senin, (23/08/2021) dapat Menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.
Diketahui, Pencurian uang di rumah pastori itu terjadi Pada dua hari berturut dilakukan pada malam hari. Yakni kamis 19 Agustus 2021 dan malam hari Jumat, 20 Agustus 2021 dengan jumlah uang yang di ambil kurang lebih Rp 1.600.000,
Dalam Penyelesaian masalah ini yang dilakukan anak dibawa umur, polsek Lolak tutut mengahdirkan Kaur Pemerintahan Desa Lolak II, Pineas DadoaliI, Kadus I Desa Lolak II, Nobi Sahea. Korban Pdt Marlina N Mantiri Sth.
Dihadirkan juga orang tua kedua tersangka Esak Solerang dan Ramli Sampel, serta kedua tersangka, Narik Solerang, 13 thn, Laki laki, Kristen, masih pelajar, Desa Lolak II kecamatan Lolak dan Brayen Sampel, 12 thn, laki laki, Kristen, masih pelajar, Desa Lolak II kecamatan Lolak.
Bertepat di Balai Desa Lolak II Kecamatan Lolak, Kabupten Bolmong, pertemuan dipimpin Aiptu Afendi Marsabesi berlangsung secara kekeluargaan.
Hasil pertemuan, bahwa korban sudah tidak menuntut dan ingin beritikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan. Sehingga permasalahan berjalan damai dan aman, selanjutnya dibuatkan surat pernyataan damai oleh Polsek Lolak.