PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali mengeluarkan surat edaran Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Hal tersebut untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Tahun 2021 di Kota Kotamobagu.
Berikut Surat Edaran Walikota Kotamobagu.
Nomor : 143/W-KK/VIII/2021