PortalBMR, BOLMONG – Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) adalah Kabupaten terbesar di Provinsi Sulawesi Utara, dengan Luas wilayah kurang lebih 4.000,km persegi, dengan jumlah penduduk kurang lebih 244.000 jiwa yang tersebar di 15 Kecamatan, 2 kelurahan dan 200 desa.
Memiliki wilayah yang begitu luas. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang dipimpin oleh Fyfiannie Ismayanty Mokoagow membuat inovas Service Point Perizinan Usaha (SPPU).
DPM-PTSP kini telah memiliki fasilitas kantor yang lebih representatif. Inovasi SPPU tersebut untuk mendekatkan pelayanan masyarakat di 15 kecamatan, sesuai dengan Visi Misi Bupati Bolmong Dra, Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.
Pelayanan Service Point hanya membutuhkan waktu satu hari jika semua persyaratan lengkap. Tak hanya pelayanan. DPM-PTSP juga melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencapaian target RPJMD Kabupaten Bolmong.
Rabu (25/8/2021) Sekertaris Daerah Kabupaten Bolmong Tahlis Gallang meninjau SPPU di Kantor Kecamatan Passi Barat. Dalam Peninjauan SPPU, Sekda Bolmong Tahlis Gallang turut didampingi Kadis PM-PTSP Fyfiannie Ismayanty Mokoagow serta Camat Passi Barat Marief Mokodompit.
Dikesempatan Tahlis Gallang mengatakan Service Point ini langkah awalnya baru dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Passi Barat dan Kecamatan Dumoga Utara.
“SPPU Passi Barat ini untuk melayani wilayah Passi Bersatu dan Lolayan, sedangkan Kecamatan Dumoga Utara, melayani perizinan untuk wilayah Dumoga bersatu, ujar Ucap Tahlis
Dijelaskan, Servic Point ini untuk mendekatkan pelayanan, terutama perizinan dan non perizinan. “Wilayah Bolmong sangat luas. Terluas di Sulawesi Utara., Anda bisa bayangkan kalau semua harus mengurus izin di Lolak, apalagi disaat pandemi seperti ini,” ujar Tahlis.
Kabupaten Bolmong kini di berlakukan PPKM Level 3, dan saat ini ASN diberlakukan WFH dan WFO yang masuk kantor kadang 25 atau 50 persen.
“Kasihan, Sementara masyarakat sudah capek-capek datang ke Lolak tapi tidak dilayani, itu bukan karena pegawainya tidak disiplin, melainkan karena ada ketentuan bekerja dari rumah. Dengan adanya ketentuan baru saat Pandemi Covid-19, Service point adalah salatu inovasi terbaik, terutama perizinan dan non perizinan.”, Ujar Tahlis dengan bangga.
Saat yang sama, Kepala DPM-PTSP Fyfiannie memastikan pelayanan di SPPU dilakukan dengan cepat. “Hanya butuh satu hari saja, jika semua persyaratannya lengkap,” ucapnya.
Disampaikan, masyarakat yang akan mengurus izin tentu harus menyediakan semua persyaratan yang dibutuhkan, nanti di SPPU telah disiapkan formulir yang harus diisi oleh pemohon, kemudian diverifikasi oleh petugas.
“intuk izin usaha atau izin praktek bisa langsung diverifikasi. Berbeda dengan pengurusan izin IMB atau sekarang dikenal dengan Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG), itu harus melalui verifikasi lapangan terlebih dahulu. Karena masih akan verifikasi lapangan, sehingga tidak bisa selesai saat itu juga,” jelasnya.
Dikatahui, Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow telah meresmikan gedung perkantoran DPM-PTSP Kabupten Bolmong yang baru, pada 17 Agustus 2021 dengan memiliki fasilitas kantor yang lebih representatif.