Yasti: Covid-19 ini ada. Masyarakat jangan dengarkan bahwa ini berita hoaks. Sudah jutaan orang meninggal karena COVID-19.
PortalBMR, BOLMONG – Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow telah mengeluarkan edaran terbaru Nomor 100/Setdakab/02/119/IX/2021 tentang PPKM Kriteria Level di Kabupaten Bolaang Mongondow. Setelah Kabupaten Bolaang Mongondow dinyatakan sebagai wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan manusia (PPKM) level 4.
Rabu, (8/9/2021) bertempat dilantai I Kantor Bupati Bolmong memimpin pertemuan bersama Forkopimda dengan Satgas Covid-19 serta seluruh camat, lurah dan sangadi secara virtual.
Melalui virtual, Bupati memberikan gambaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongonondow. Dimana, saat ini positif rate Covid-19 masih tinggi, serta angka kematian yang cukup tinggi.
Bupati Yasti sangat prihatin naiknya Bolmong dari PPKM level 3 menjadi level 4, menurutnya, ada kelonggaran dalam penerapan Prokes di masyarakat. “saya prihatin, dimana kita lihat dilapangan masih longgar terkait penerapan protokol kesehatan,” kata Yasti
Selain itu kata Yasti, masih adanya masyarakat yang enggan menjalani testing. Sementara pemerintah berupaya terus melaksanakan tracing dan testing. “Tapi masyarakat masih enggan, masih tidak aware, masih tidak memberikan data yang sebenarnya pada saat petugas Nakes melaksanakan tracing untuk dilakukan testing,” ujar dia.
Lebih lanjut Yasti menambahkan, Forkopimda telah sepakat untuk melaksanakan testing. Apalagi terhadap masyarakat yang punya kaitan dengan pasien terindikasi positif Covid-19.
Berkaitan dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Prokes, Yasti dengan tegas menyatakan akan menerapkan sanksi bagi pelanggar Prokes, apalagi ada payung hukumnya.
Dia mengingatkan kembali bahwa Covid ini ada. “Masyarakat jangan dengarkan bahwa ini berita hoaks. Sudah jutaan orang meninggal karena Covid,” katanya. Dia pun mengajak masyarakat untuk tidak enggan divaksin.
Perlu diketahui edaran Bupati Bolmong akan berlaku dua pekan kedepan. Dia berharap selama dua pekan kedepan ada penurunan positif rate covid-19 sehingga kebijakan PPKM tidak diperpanjang lagi.