Diduga Ada Oknum Pegawai Kelurahan Pungli, Berikut Penyampaian Lurah Gogagoman

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Lurah Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat Hendra Manoppo, juga sebagai Camat Kotamobagu Barat, menyikapi ada oknum pegawai di kelurahan Gogagoman diduga melakukan pungli.

Selasa, (31/08/2021) kepada media Hendra Manoppo menyampaikan, lewat pemberitaan dari media ia langsung melakukan pengecekan dan memanggil kepada pegawai SM diduga melakukan pungli.

“Dari pemberitaan teman-teman media, saya langsung panggil SM meminta untuk menjelaskan hal tersebut. Ketika SM menjelaskan, saya mengerti subtansi yang jadi persoalan, karena saya juga masih lurah dikelurahan ini, jadi saya tau yang menjadi masalah”, ucap Hendra Manoppo.

Dijelaskan, uang yang diberikan mas iman itu bukan pungli. Itu biaya sesuai dengan permintaan warganya kepada pemerintah kelurahan Gogagoman untuk mengurus soal Akta Jual Beli (AJB) mereka. Baik si pembeli dan pemilik tanah dan umah.

Memang itu ada biaya 2,5%, sehingga dibuatkanlah kuwitansi sebagai bukti tanda penerimaan uang dalam kepengurusan AJB sampai dengan penerbitan nama sertifikat oleh SM “Tentu ada biaya, untuk proses AJB dan penerbitan sertifikat, SM harus ke notaris atau PPAT kemudian ke BPN “, jelas lurah Hendara Manoppo.

Ia mengakui, dalam proses kepengurusan sedikit ada kendala, hingga SM belum sempat melanjutkan kepengurusan seperti yang kedua pihak harapkan. karena masih ada tarik menarik dari kedua belah pihak.

Berjalannya waktu, kedua belah pihak (si pembeli dan pemilik tanah dan rumah). sudah ada kesepakatan, hingga mereka bersepakat bersama melanjutkan kepengurusan balik nama hingga sertifikat, sudah melalaui Notaris tanpa lagi melibatkan pemerintah Kelurahan.

Disadari, karena tanpa melibatkan Kelurahan lagi, tentu dana yang diberikan di kelurahan untuk proses AJB dan penerbitan sertifikat kepada SM harus dikembalikan. Nah, proses pengembalian uang ini yang menjadi sedikit masalah.

“Untuk mengembalikan uang, Saya sampaikan ke SM harus ada si pembeli dan pemilik rumah, bukan hanya utusan yang datang di kelurahan. Agar, pengembalian uang itu jelas dan disaksikan bersama, itu yang menjadi sedikit terkendala, hingga ada keterlambatan pengembalian. Kami dari kelurahan sudah mengundang mereka semua secara resmi, tapi yang datang memenuhi undangan hanya papa tika, Karena yang datang hanya papa tika, sehingga uang tersebut belum bisa diserahkan kembali. saya mau harus semua, agar pengembalian disaksikan bersama”, jelas Lurah.

Saya juga memahami, ketidak hadiran si pembeli dan pemilik rumah di kantor kelurahan berdasarkan undangan, mungkin mereka masih dalam kesibukan. Namun, mengingat uang ini harus dikembalikan dan ada saksinya, saya mengundang mereka lagi untuk hadir dirumah ketua lembaga adat.

“Alhamdulillah mereka ada waktu dan turut hadir di kediaman ketua lembaga adat, maka saat itu juga disaksikanlah oleh lembaga adat, uang sebesar Rp 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) saya serahkan kepada mereka, dan penyerahan seperti itu yang saya inginkan, agar tidak menjadi fitnah”, jelasnya.

Saya bersama SM juga sudah dipanggil oleh BKPP Kotamobagu untuk dimintai keterangan dengan adanya pemberitaan ( Diduga Pungli, Oknum Pegawai Kelurahan Gogagoman di Kecam ASN Pemkot Kotamobagu).

“Tadi sudah di klarifikasi di BKPP Kotamobagu sebagai ASN, saya didampingi SM, dan semua detail disampaikan kronologinya, sebagaiman awal saya sampaikan tadi”, jelas lurah Hendra Manoppo mengakhiri.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …