PortalBMR, BOLMONG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus di Desa Kosio, Kamis (09/09/2021) dini hari.
Barang bukti miras tanpa izin edar tersebut didapati dari dua kendaraan berbeda, saat tim melakukan operasi secara stasioner di sekitar jembatan Desa Kosio, Dumoga Tengah, Bolmong.
Kamis sekitar pukul 03.30 WITA, tim mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DB 1116 ME yang sedang melintas. Saat diperiksa, ditemukan 8 kantong plastik besar berisi sekitar 100 liter cap tikus.
Kemudian sekitar pukul 05.10 WITA, tim kembali melihat sebuah mobil mencurigakan, yakni Daihatsu GranMax bak terbuka bernomor polisi DB 8357 AN.
Di dalam bak yang ditutup menggunakan terpal warna hijau itu, tim mendapati 70 kantong plastik berisi sekitar 875 liter cap tikus.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pengemudi Avanza berinisial RP (34), warga Tatapaan, Minahasa Selatan. Sedangkan pengemudi GranMax berinisial JS (44), warga Dumoga Barat, Bolmong. Kedua pengemudi tersebut sekaligus merupakan pemilik cap tikus,” jelasnya, Kamis sore.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, cap tikus tersebut rencananya diedarkan di wilayah Bolmong Selatan dan Bolmong.
“Kedua pemilik beserta temannya, juga barang bukti mobil dan total sekitar 975 liter cap tikus tersebut, lalu diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.