PortalBMR, BOLMUT – Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan Nomor : STTLP/217.a/IV/2021/SPKT/POLDA SULUT. Shandy Theresia Tamaka resmi melaporkan 5 orang warga desa Binjeita I, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.
Atas laporan tersebut, Ke-5 warga yang diduga melakukan penyerobotan tanah miliknya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor :0096 atas nama Shandy Tamaka, berlokasi di dusun II, desa Binjeita I, Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolmut, akan menghadapi proses hukum.
Sebagaimana dalam STTLP yang ditandatangani oleh AKP Batrin Talibo menerangkan, pelapor (Shandy Tamaka) melaporkan, bahwa pada tahun 2020 diduga telah terjadi penyerobotan tanah di desa Binjeita I yang dilakukan oleh AP cs.
Rabu, (15/9/2021) Kuasa Hukum Pelapor Audy Tujuwale.SH membenarkan kliennya Shandy Tamaka) telah mendatangi Polda Sulut dan melaporkan ke 5 orang warga Binjeita I. Dimana, ke 5 warga terlapor telah mendirikan bangunan di atas lahan yang miliknya Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor :0096 atas nama Shandy Tamaka.
“sebelumnya kami telah turun dilapangan, namun AP cs enggan meninggalkan lahan tersebut karena pengakuan mereka lahan tersebut didapat dari inisial RP,” ucapnya.
Atas sikap AP cs yang enggan meninggalkan lokasi tersebut Justru menambah bukti kuat, AudyTujuwale, mengatakan, bukti kuat yang kami miliki untuk melaporkan AP cs ke Polda Sulut adalah pertama, mereka mengakui lahan tersebut di dapat dari RP yang bukan pemilik lahan secara sah. Kedua, mereka telah mendirikan lima bangunan di lahan milik Shandy Tamaka yang telah memiliki SHM.
“tim Kami menduga ada oknum atau aktor mafia atas jual beli lahan yang telah memiliki SHM. Sehingga Kami mengambil langkah hukum melaporkan permasalahan ini ke polda sulut. Kami percaya Polda Sulut dapat mengungkapkan dan memberi sanksi hukum kepada aktor dan oknum yang merugikan klien kami, sangat jelas klien kami memiliki SHM yang sah,” kata kuasa hukum Shandy Tamaka.
Pun- Lanjut Kuasa Hukum Pelapor Audy Tujuwale.SH, dugaan kasus penyerobot dan menduduki lahan yang memiliki SHM telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu. No perkara 179/pdt.G/2021/PN KTG. “Barusan kami melakukan sidang perdana, kami tim kuasa hukum dan korban (pelapo) hadir, tapi terlapor Ap cs tak hadir”, ucap Audy Tujuwale.SH. Rabu, (15/09/2021)
Diketahui, kasus ini juga mendapat pendampingan hukum dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).