Tim Tindak Polres Bolmong Gagalkan Peredaran 600 Liter Minuman tanpa Ijin

PortalBMR, BOLMONG – Polres Bolmong kembali mengamankan sebanyak 600 liter minuman tanpa ijin jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 30 kantong plastik dan 1 (satu) unit mobil Suzuki Xenia warna putih Nomor Polisi DN 1716 NJ.

Penangkapan bermula saat satu unit mobil dengan membawa minuman tanpa Ijin jenis Cap Tikus melintas di wilayah hukum polres Bolmong.

Dimana saat itu jajaran Polres Bolaang Mongondow seperti biasa melaksanakan Kegiatan Rutin dalam rangka memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang ditingkatkan (KRYD) dengan Sasaran Peredaran Miras, Pemabukan, Senjata Tajam, Judi, Narkoba, Knalpot bising dan penegakkan aturan Prokes Covid-19.

Alhasil Sabtu, 4 Sep 2021 Team Tindak Sat Resnarkoba Polres Bolmong yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Deky Ruddy Kilanta berhasil mengamankan sekitar 600 liter Miras jenis Captikus yg dikemas dalam 30 kantong Plastik.

Kapolres Bolmong AKBP DR. NOVA I SURENTU, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Deky Ruddy Kilanta menyampaikan awalnya pada pukul 23.30 Wita Team yg berjumlah 6 orang bergerak ke arah Dumoga, tepat berada di Jembatan Kosio Kecamatan Dumoga Tengah, Team Standby sambil memantau dan memeriksa kendaraan yg dicurigai mengangkut /membawa Miras.

Sekitar pukul 03.15 wita Minggu 5 Sep 2021 Team berhasil menemukan 1 (satu) unit mobil Suzuki Xenia warna putih Nomor Polisi DN 1716 NJ dikemudikan oleh lelaki AP (29), alamat Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Setelah diperiksa, di dalamn mobil ditemukan Minuman Keras jenis cap tikus sebanyak kurang lebih 600 liter yang dikemas dalam 30 kantong plastik.

Menurut penuturan lelaki BL (28), almat desa Lobu KecamatanTouluaan Kabupaten Minahasa Tenggara, selaku pemilik Miras mengakui tidak memiliki Ijin untuk menjual/mengedarkan miras, dan rencananya setelah dibeli di desa Lobu Kecamatan Touluaan, miras tersebut akan dipasarkan ke Gorontalo dengan melewati wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

“Selanjutnya Team Tindak Sat Resnarkoba mengamankan miras tersebut dan 1 (satu) unit beserta pengemudi, dan pemilik miras ke Mapolres Bolmong untuk diadakan pemeriksaan”, jelasnya.

Check Also

Berikut TPS Tiga Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Bolmong

PortalBMR BOLMONG – jelang pemilihan kepala daerah berbagai kesiapan dan persiapan mulai di matangkan Komisi …