PortalBMR, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Rabu (29/9/2021).
Selain kegiatan Monev, Kejagung RI juga mensosialisasikan Program Jaga Desa (Jaksa Jaga Desa). Program di bidang intelijen ini bertujuan melakukan pencegahan, terhadap penyalahgunaan pengelolaan dana desa.
Direktur B Jaksa Muda Intelijen Kejagung RI, Ricardo Sitinjak SH MH, menyampaikan, kegiatan monev kali ini merupakan bentuk pengawasan dari Kejagung RI terhadap penggunaan dana desa, khususnya di wilayah Bolmong Raya.
“Ini lebih kepada pengawasan saja terhadap penggunaan dana desa. Agar kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus penyalahgunaan dana desa,” ujar Ricardo.
Senada, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan Monev kejagung RI ini, hanya bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana desa di kabupaten/kota di Bolmong Raya dan salah satunya yakni Kota Kotamobagu.
“Pihak Kejagung akan memonitoring dan mengevaluasi langsung, sudah sejauh mana penggunaan dana desa di BMR. Diantaranya mengenai penyerapan dana desa serta penggunaannya. Alhamdulillah untuk dana desa di Kotamobagu penyerapan anggarannya sudah mencapai 70 persen,” ungkap Nayodo.