Edwin; Kami selaku Lembaga Perlindungan Konsumen tidak main-main dengan kasus seperti ini
PortalBMR, KOTAMOBAGU – Penarikan paksa mobil oleh penagih utang atau debt collector kembali terjadi kepada warga Kotamobagu Udin Umlina (55).
Dimana, Mobil jenis Hailux milik Udin yang dikemudikan oleh Yamin Moha (45) RT 15, Kecamatan Kotamobagu Barat dari arah menado, tiba-tiba di jegat oleh sekolompok orang yang di duga sekolompok debt collector, penghadangan terjadi tepat di simpang tiga arah Kapitu Kabupaten Minahasa Selatan.
Yamin Moha bersama Udin Umlina kepada media menyampaikan Kejadian terjadi 27 Agustus 2021 pukul 14;30 wita. Saat melewati simpang tiga Kapitu dari arah menado, Yamin mendengar ada suara dari kelompok orang memerintahkan ia (Yamin) untuk berhenti dan memperhatikan barang bawaan yang ada di belakang mobilnya.
“Bang berhenti dulu liat barang bawaan yang dibelakang, saya berhenti dan memerintahkan kenek untuk melihat apa yang mereka sampaikan, saat kenek saya turun dan memperhatikan apa yang mereka maksud (barang bawaan) yang kata mereka akan jatuh, Tiba-tiba ada empat orang turun dari mobil mereka dan memerintahkan saya juga turun dari mobil saya, saat saya turun, mereka langsung memegang tangan saya dan memaksa untuk naik ke mobil mereka. Saat di dalam mobil, saya dikatakan cerita yang jujur jika tiba di kantor. Ujar Yamin dengan situasi yang terjadi Senin, 25 Oktober 2021 yang juga diaminkan oleh Udin
Lanjutnya, pukul 15:30 wita kami tiba di kantor BFI amurung dan mereka meminta identitas saya, selanjutnya Dimintai untuk menandatangan jenis surat yang ada kop SMS Finance, dan mereka sampaikan, bahwa surat ini disampaikan kepada pak Udin.
Udin Umlina saat menerima surat yang diberikan Yamin Moha, sorenya langsung menuju kantor SMS Finance cabang Kotamobagu, saat di kantor Udin menanyakan kenapa kendaraan saya ditahan, undian hanya diberikan nomor telepon, agar dapat menghubungi nomor yang diberikan.
Saat dihubungi ia menanyakan kenapa kendaraan saya ditarik, sementar untuk angsuran baru saja disetor pada tanggal 23 Agustus 2021, kenapa mobil ditarik pada tanggal 27 Agustus 2021. Tapi jawaban orang yang Udin telfon mengelak tidak tahu, kalau kendaran miliknya Udin ditarik.
“Saya ada di Amurang, tapi saya tidak tahu siapa yang tarik itu kendaraan, barangkali yang dari menado yang tarik”, kata Udin menirukan orang yang iya hubungi melalui telepon.
Memang jenis kendaraan Hailux milik Udin Umulina akui harus membayar setoran Sebanyak 36 bulan, dan kewajiban sudah terbayarkan 32 bulan. Nah apa yang jadi masalah sampai kendaraan saya harus ditarik, sementara bulan Agustus tanggal 23 saya sudah membayar dan ada bukti pembayaran. “Saya heran, kenapa harus ditarik, apa masalahnya,,?” Kesal Udin.
Atas peristiwa tersebut, Udin melakukan langkah hukum lewat pengaduan secara resmi ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI).
‘Kami telah menerima laporan Nasabah PT SMS atas nama Udin Umlina, dan telah mempersiapkan dokumen gugatan ke PN Kotamobagu’ Ujar Edwin’.
Lebih lanjut terang Ketua LPKRI BMR, mengenai tindakan sepihak yang telah dilakukan depkolektor PT SMS menurutnya telah menciderai aturan hukum yang berlaku dengan tidak menghormati keputusan MK No 2/PPU-XiX/2021yang pada dasarnya dalam keputusan MK tersebut, penyerahan objek jaminan harus dinyatakan oleh debitur dengan menandatangani surat penyerahan objek jaminan oleh d bitur itu sendiri untuk menyatakan bahwa d bitur telah wanprestasi. Akan tetapi ‘dalam kasus ini kendaraan tersebut telah dirampas ditangan orang lain yang bukan debitur (Sopir).
Kami selaku Lembaga Perlindungan Konsumen tidak main-main dengan kasus seperti ini dan akan mengawal kasus ini hingga terpenuhinya hak-hak dan keadilan bagi setiap nasabah, selain itu ,kami juga membuka ruang aduan seluas-luasnya bagi masyarakat Bolaang Mongondow Raya untuk menuntut hak-haknya yang terdzolimi.’Tegas Edwin Hatam Ketua LPKRI BMR.