Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Praktek Perguruan Tinggi Ilegal

Kompol Ferry Sitorus; “Hasil Koordinasi Kemendikbud juga kopertis wilayah IX. ternyata perguruan tinggi ini aktivitasnya ilegal dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah,”

PortalBMR, HUKRIM SULUT – Aktivitas Pendidikan belajar mengajar di Sulawesi Utara (Sulut) tercoreng, setelah Ditreskrimsus Polda Sulut mengungkap praktik satu perguruan tinggi ilegal yang melakukan kegiatan pendidikan belajar mengajar di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara (Minut).

Adanya pengungkapan praktek pendidikan mengajar yang ilegal, masyarakat Sulawesi Utara harus berhati -hati memilih pendidikan perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikannya. Jangan sampai ijazah yang diterbitkan bakal bermasalah saat dipakai mencari pekerjaan, seperti calon pegawai negeri sipil akibat tak terdaftar di kementerian pendidikan.

Selasa (19/10) Usai mengungkap praktik satu perguruan tinggi ilegal. Ditreskrimsus Polda Sulut melalui Kompol Feri Sitorus mengatakan sudah mendapat informasi adanya praktek pendidikan ilegal.

“Kami dari Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut pada Juni 2021, mendapat informasi adanya aktivitas belajar mengajar di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara (Minut). Dan aktivitas tersebut tidak terdaftar di kementerian pendidikan Nasional serta kopertis wilayah IX Sulut dan Gorontalo,” beber Sitorus. Dikutip dari MANADOPOST.ID

Atas Informasi tersebut, jajarannya langsung mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil keterangan dan undang ke Polda. “saat dilokasi, kita temukan ruang belajar di rumah desa Airmadidi, dengan nama Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia. Dari hasil penyelidikan, saksi yang kita lakukan pemeriksaan, sekolah ini dipimpin seorang rektor bernama profesor Marten Kalalo (MK). Beliau membuat aktivitas belajar mengajar dan mengeluarkan ijazah tanpa hak,” Ujar Ferry Sitorus.

Pun Saai itu tim langusng memeriksa saksi-saksi dan penyitaan ijazah-ijazah sudah dilakukan. Selanjutnya tim langsung koordinasi dengan Kemendikbud.

“usai penyitaan ijazah-ijazah, Kemudian kita koordinasi dengan ahlinya, yakni Kemendikbud di Jakarta juga kopertis wilayah IX. Dan ternyata perguruan tinggi ini aktivitasnya ilegal dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah,” tambahnya.

Hasil pengungkap, Diketahui harga ijazah yang ditawarkan bervariasi. Ada yang sekira Rp2,5 juta dan ada yang dimintai Rp7,5 juta. “Kalau kita lihat, sekolah ini adalah sekolah tinggi teologia. Tetapi faktanya mereka mengeluarkan ijazah di bidang lain. Ada sarjana pendidikan, sarjana olahraga, tidak sesuai dengan teologia,” ungkapnya sembari mengatakan sampai saat ini ada sekira 20 ijazah diterbitkan sejak beraktivitas dari 5 tahun yang lalu. “Dan pada saat kita temukan, mereka masih beraktivitas belajar mengajar. Tapi karena situasi PPKM, mereka belajar online,” katanya.

Sitorus juga menyampaikan hasil gelar perkara. Sudah ditetapkan tersangka yaitu MK alias Kalalo yang kewenangannya sebagai Rektor. Sebab MK bertanggung jawab melaksanakan aktivitas belajar mengajar yang ilegal dan mengeluarkan ijazah tanpa hak. “Tersangka sudah kami tetapkan tapi tidak kami tahan. Karena sudah berumur sekira 70 tahun. Dan proses sudah kita limpahkan tahap satu ke kejaksaan,” tegasnya.

“Sehingga kami memiliki kewenangan didalam UU pendidikan Nasional dan perguruan tinggi. Hukumannya dikenakan maksimal 10 tahun dan denda 1 miliar. Yang jelas sementara perkara ini sudah dalam proses lanjut, sudah kita tahap satu, penyerahan berkas untuk diteliti teman-teman di Kejaksaan,” ujarnya.

Kompol Feri Sitorus juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar yang diduga mencurigakan. “Kami menghimbau agar jika mengikuti aktivitas pembelajaran, baik di lingkungan kampus. Maka harus bisa melihat apakah kampus tersebut terdaftar atau terakreditasi. Sehingga kita bisa meyakinkan aktifitasnya legal atau ilegal. Begitu juga dengan ijazah yang mereka keluarkan,” tandasnya.

 

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …