PortalBMR, SULUT – Tim Resmob Polres Bitung dipimpin Katim Aipda Denhart Papente mengamankan tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021, sekitar pukul 05.45 Wita di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.
Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka berjumlah 3 orang laki-laki, masing-masing berinisial RW (19), RT (19) dan VM (20). Ketiga pengangguran ini adalah warga Kelurahan Pinokalan.
“Ketiganya diamankan pada hari Senin 21 Oktober 2021, tersangka RW diamankan pada pukul 17.30 Wita, selanjutnya sejam kemudian tersangka RT dan VM. Ketiganya diamankan saat berada di Kelurahan Pinokalan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di ruang kerjanya, Selasa (12/10/2021).
Para tersangka lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, melakukan penganiayaan secara bersama tehadap korban, lelaki bernama Kevin Warouw. Kejadian katanya berawal saat korban sedang berada di dalam warnet tempat ia bekerja, kemudian datang para tersangka yang langsung masuk ke dalam warnet sambil mengkonsumsi minuman keras.
Para tersangka kemudian menawarkan korban untuk minum miras yang dibawa. Korbanpun sempat meneguk miras sebanyak dua kali.
Selang beberapa menit kemudian, tersangka RW menanyakan kepada korban kenapa membanting kipas angin dan membunyikan giginya. Korbanpun mencoba menjelaskan kepada para tersangka, pertanyaan yang ditanyakan kepadanya, namun secara tiba-tiba tersangka RT langsung melakukan pemukulan terhadap korban, yang diikuti oleh lelaki RW dan VM.
Mendapat pukulan dari para tersangka, korban akhirnya menghindar dan melarikan diri ke rumah salah seorang warga, namun dikejar oleh para tersangka. Di rumah warga tersebut, para tersangka masih melakukan pemukulan terhadap korban, dan akhirnya bisa dilerai oleh warga.
Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala, bagian punggung belakang dan jari ibu tangan sebelah kanan mengalami bengkak, dan melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polres Bitung.
“Para tersangka sudah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.