PortalBMR, SULUT – Sepak terjang lelaki berinisial VS alias Gopes (32) akhirnya terhenti di tangan Tim Maleo Polda Sulut bersama Tim Totosik Polres Tomohon.
Saat dikonfirmasi Jumat (15/10/2021) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, lelaki yang berprofesi sebagai sopir, yang berdomisili di Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea Kota Manado ini diamankan tim gabungan pada Rabu, 13 Oktober 2021 sekitar pukul 20.30 Wita di depan Kantor Balai POM Kelurahan Winangun Atas.
“Tersangka diamankan oleh tim gabungan karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian barang elektronik,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terungkapnya kasus ini berawal dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka di rumah korban Inggrit Julike Faransine Palit (48) di Kakaskasen Tiga, Tomohon pada hari Minggu, 10 Oktober 2021.
Pagi itu sekitar pukul 09.00 Wita, korban bersama suami dan anak-anaknya pergi ke gereja. Saat kembali lagi pada pukul 10.20 Wita, korban mendapati jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Merasa curiga korban kemudian melihat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat ada dua orang yang masuk ke halaman parkir rumah korban dan terlihat salah seorang pelaku sedang mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah korban.
Dalam rekaman CCTV tersebut, kedua pelaku keluar dari dalam rumah sambil membawa 2 buah tas berwarna hitam dan selanjutnya langsung naik kendaraan R2 meninggalkan TKP.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon, yang langsung ditanggapi oleh Tim Totosik Polres Tomohon bekerja sama dengan Tim Maleo Polda Sulut.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada, Tim yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kota Manado, dimana sesuai data dan identitas dari nomor Polisi R2 yang digunakan oleh kedua pelaku.
“Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka Gopes yang sedang menuju ke arah Manado dengan sepeda motor, tepatnya di depan Kantor Balai POM, sedangkan tersangka lainnya melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran Polisi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari hasil interogasi, tersangka Gopes mengakui perbuatannya telah melakukan beberapa kali pencurian bersama rekannya lelaki JL alias Rombe.
“Tersangka Gopes masih menjalani Pembebasan Bersyarat hingga bulan Agustus 2022. Ia merupakan residivis pencurian ternak dan ditahan di Lapas Papakelan pada tahun 2017 dan baru bebas bulan Agustus 2021. Gopes pernah juga pernah ditahan di Rutan Malendeng atas kasus penggelapan pada tahun 2009 dan bebas tahun 2010,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 3 unit ranmor R2, 2 buah laptop, 1 buah kamera foto, 2 buah HP, kunci T, sajam berukuran 30 cm, palu dan obeng plat.