Edwin; Secepatnya Saya Akan Buat Laporan ke Polda Sulut
PortalBMR, BOLSEL – Praktek Kerja Perusahan Besar PT Marga yang menggunakan Anggaran APBN patut di Lidik Polda Sulut. Pasalnya, dari anggaran yang telah di tetapkan melalui proses tender mestinya di jalankan dengan baik. Namun perusahaan pemenang tender mempunyai bermacam akal demi marih untung besar.
Diketahui PT Marga Dwitaguna yang kini sedang melakukan pekerjaan Longsoran Onggunoi – Pinolosian dengan anggaran APBN sebesar 53 Miliar lebih.
Dari hasil investigasi media dan LPK-RI, praktek pengadaan material batu dan pasir untuk pekerjaan tersebut di duga dari tempat ilegal.
Sesuai dengan informasi Minggu, (14/11/2021) awal media melakukan pengecekan di lokasi. Benar adanya, Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai kombot, Kecamatan Pinolosian, kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah di rusak dan porak – poranda akibat adanya aktivitas galian C yang di duga tak memiliki izin oleh PT Marga.
Sekertaris Desa Kombot menyampaikan, material dari sungai kombot itu di keruk dan di bawah ke PT Marga Nunuk untuk di olah menjadi batu split melalui kerja mesin pemecah batu atau stone crusher.
” Yaa Material di bawa ke PT Nunuk, kami di desa tidak mendapatkan apa-apa dari aktivitas mereka”, ucap sekertaris Desa Kombot. “Kami warga desa hanya di berikan material oleh PT Marga, jika ada warga yang butuh material, selebihnya matrial batu dari sungai Kombot di bawa oleh PT Marga”, tambahnya.
Adanya aktivitas yang di duga ilegal, LPK-RI melalui bidang lingkungan hidup mengecam keras aktivitas galian c yang merusak DAS sungai kombot.
“Saya meminta Polda Sulut untuk menindak dan memproses hukum PT Marga, sungai kombot sudah rusak dan porak-poranda akibat aktivitas galian C oleh PT Marga”, tegas Edwin Hatam.
“Yang sebenarnya material itu harus di beli, tapi nyatanya tidak di belanjakan. Demi meraih untung besar PT Marga di duga membuat aktivitas galian c sendiri dan materialnya di gunakan dalam pekerjaan, luar biasa cara-cara ini”, tegas Edwin Hatam.
Pun- ketua LPK-RI manyampaikan, akan secepatnya membuat laporan ke Polda Sulut. ” melalui bidang lingkungan hidup, secepatnya akan membaut laporan ke Polda Sulut, banyak dugaan pelanggar yang di lakukan oleh PT Marga, demi meraih untung besar”, tegasnya.
Dijelaskan, setiap usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
“berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”, jelasnya.
Pun – apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana. Serta pekerjaan bisa terancam.
“Ancamannya tegas berdasarkan aturannya bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual Diancam 10 tahun dan denda Rp 10 miliar”, tegasnya.
Di hubung ibu Anti bidang staf PT Marga melalui WhatsApp tapi ibu anti tidak bisa memberikan penjelasan lebih, ‘ iya pak nanti saya akan sampaikan sama pak Kris, tapi untuk no hp pak Kris saya ndk bisa berikan”, tulis ibu Anti dalam percakapan WhatsApp dengan awak media.
Namun Awak media akan terus mencoba menghubungi PT Marga terkait dugaan aktivitas galian c dan material ilegal lainnya, di duga material tersebut di gunakan dalam pekerjaan PT Marga Dwitaguna yang kini sedang melakukan pekerjaan Longsoran Onggunoi – Pinolosian dengan anggaran APBN sebesar 53 Miliar lebih.(tim).