PortalBMR, BOLMONG – Meski di kenal sebagai salah satu perusahan bear di Sulawesi Utara, PT Marga di duga melakukan aktivitas Galian C yang tak mengantongi Izin, hingga kini masih terus mengeruk sungai kombot tepatnya di Desa Kombot, Kecamatan Pinolosian, kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Benar adanya. Dari hasil penelusuran awak media dan tim investigasi LPK-RI sesuai dengan informasi masyarakat, aktivitas yang menggunakan alat berat excavator nampak terlihat di lokasi usai mengeruk sungai kombot dengan bebas, seakan tak ada yang bisa menghentikan aktivitas tersebut.
Minggu, (14/11/2021) pengerukan sungai di Desa Kombot diduga tak memiliki ijin itu terus berlangsung bebas. Sementara hasil material yang dikeruk di sungai kombot oleh PT Marga diangkut menggunakan mobil dump truck ke Perusahan PT Marga di Desa Nunuk untuk di olah menjadi batu splid, kemudian material spid akan digunakan dalam pekerjaan Longsoran Onggunoi – Pinolosian oleh PT Marga Dwitaguna dengan anggaran APBN sebesar 53 Miliar lebih
Adanya aktivitas yang diduga ilegal tersebut mendapat sorotan keras dari LPK-RI khusus bagian lingkungan hidup.
Ketua LPK-RI Edwin Hatam mengecam aktivitas galian c yang tak berijin, saya meminta Polda Sulut melalui Dirrestipiter agar segera melakukan penertiban galian c di Desa Kombot dan tindakan hukum.
“Saya meminta Dirrestipiter Polda Sulut segera menindaklanjuti temuan ini, jika benar tak berijin, maka segera melakukan langkah hukum. Selain merusak lingkungan, aktivitas galian c tersebut merugikan negara”, ujar ketua Edwin Hatam.
Lanjutnya, hasil bukti temuan aktivitas berupa foto dan video galian c di lokasi sungai kombot akan ia lampirkan sebagai laporan ke Polda Sulut, sekaligus temuan lain berupa pasir yang di gunakan juga berasal dari tempat ilegal “dalam waktu dekat saya akan melakukan pelaporan sesuai dengan bukti foto dan video, ke Polda Sulut”, tegas Edwin Hatam
Dijelaskan, setiap usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
“berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”, jelasnya.
Pun – apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana. Serta pekerjaan bisa terancam.
“Ancamannya tegas berdasarkan aturannya bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual Diancam 10 tahun dan denda Rp 10 miliar”, tegasnya.
Sementara, hasil konfirmasi awak media kepada pemerintah desa Kombot, manfaat aktivitas galain c oleh PT Marga, warga desa Kombot hanya di beri kemudahan material jiga wafga butuh dalam pembangunan.
“Kami warga desa Kombot hanya diberi kemudahan material oleh PT Marga, jika ada warga yang membutuhkan. Selain itu tak ada yang diberikan oleh PT Marga, untuk hasil keruk material di sungai kombot, itu di angkut dan di bawa ke tempat Kraser PT Marga yang ada di Desa Nunuk”, jelas sekertafis Desa Kombot.
Di hubungi PT Marga melalui WhatsApp, ibu Anti tidak bisa memberikan keterangan lebih atas dugaan adanya aktivitas galian C hang di duga tak berizin di Desa Kombot, serta perusahan kraser mengelola matrial hang tak memiliki izin.
“Maaf pak .Saya baru pindah tugas disni saya belum tau banyak soal perizinan yang sudah ada, atau belum” kata ibu Anti yang menjelaskan ia hanya Staf.
Selanjutnya awak media meminta ke ibu anti siapa yang berkompeten di PT Marga untuk menjelaskan aktivitas yang di duga ilegal, guna pertimbangan berita.
“Pak saya cuma staf, ada pak kris, tapi maaf saya tak bisa memberikan no HP-nya”,
Meski begitu, awak media akan terus berupaya menghubungi pak Kris.