PortalBMR, SULUT – Hingga November 2021, khususnya pada masa kepemimpinan Irjen Pol Nana Sudjana sampai saat ini, Polda Sulut dan Polres jajaran menangani 14 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Lobi Utama Mapolda Sulut, Selasa (09/11) petang.
“Dari 14 kasus tersebut, 3 kasus dalam proses penyelidikan, kemudian 3 kasus proses penyidikan, dan 8 lainnya sudah Tahap II (P21),” ujarnya, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Robby Rahadian dan Kasubdit Tipidter Kompol Ferri Sitorus.
Penanganannya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di antaranya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulut sebanyak 5 kasus, kemudian Polres Kotamobagu 1 kasus, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) 6 kasus, dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2 kasus.
Kombes Pol Jules Abraham Abast kemudian merinci perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut.
Mulai dari 5 kasus yang ditangani Ditreskrimsus, 3 kasus dalam proses penyelidikan, 1 kasus proses penyidikan, dan 1 kasus Tahap II (P21).
“Untuk 3 kasus yang masih proses penyelidikan, dilaporkan pada 25 Oktober 2021, tentang adanya aktivitas PETI di tiga lokasi. Yakni, di Sungai Bolonsio Totabunan, Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), kemudian di Liang, Ratatotok, dan di Ampreng, Ratatotok, Mitra,” jelasnya, di depan sejumlah awak media.
Satu kasus dalam proses penyidikan, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilaporkan pada 6 September 2021. Yaitu tentang adanya aktivitas PETI di lokasi pertambangan KUD Nomontang di Desa Lanut, Modayag, Boltim, dengan terlapor berinisial EMT alias E dan kawan-kawan.
“Sedangkan 1 kasus yang sudah Tahap II (P21), laporannya pada 16 April 2021. Tentang aktivitas PETI menggunakan alat berat berupa ekskavator, di Perkebunan Buyayut/Sambiki Ratatotok Tengah, Ratatotok, Mitra. Tersangkanya masing-masing berinisial ML, FS dan TL,” sebutnya.
Berlanjut ke 1 kasus PETI yang ditangani Polres Kotamobagu dan sudah Tahap II (P21), Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, laporannya pada 19 Juli 2021.
“Yaitu tentang aktivitas PETI di lokasi Jalina Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Kasus ini melibatkan tersangka masing-masing berinisial AS, WM, dan SM,” terangnya.
Sementara itu untuk 6 kasus PETI yang ditangani Polres Mitra, 2 dalam proses penyidikan, dan 4 sudah TahapI/Tahap II (P21).
Untuk 2 kasus yang sedang disidik, 1 kasus dilaporkan pada 11 Februari 2021 tentang aktivitas PETI di Perkebunan Alason, Ratatotok, dengan tersangka DPS.
Lalu 1 kasus lainnya dilaporkan pada 16 September 2021 tentang aktivitas PETI dan pengrusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Mitra, dengan terlapor yakni, A, J, LT, JL, C, P, dan IM.
Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, untuk 4 kasus yang Tahap I/Tahap II semuanya terkait aktivitas PETI dan pengrusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Mitra.
“Kasus 1 dilaporkan pada 22 Maret 2021, tersangkanya RM dan AA. Kasus 2 dilaporkan pada 24 Maret 2021, dengan tersangka RS. Selanjutnya kasus 3 dilaporkan pada 31 Maret 2021, dengan tersangka IL. Dan kasus 4, dilaporkan pada 26 Juli 2021, dengan tersangka SW dan EM,” rincinya.
Sedangkan 2 kasus yang ditangani Polres Boltim, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilaporkan pada 18 Agustus 2021, dan keduanya sudah Tahap II (P21).
“Keduanya tentang laporan PETI dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Simbalang. Kasus 1 tersangkanya CR, dan kasus 2 tersangkanya JP,” sebutnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, para tersangka secara keseluruhan ada 23 orang. Sebagian tersangka ditahan di Kejaksaan karena sudah P21.
“Kami juga menyita beberapa alat sebagai barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas PETI. Selain itu juga telah disita beberapa alat berat atau ekskavator,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.