PortalBMR, SULUT – Tim Resmob Polres Tomohon bersama personel Polsek Tombariri dan Tim Maleo Polda Sulut mengamankan pelaku penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Desa Lolah Satu Jaga V Kecamatan Tombariri Timur, pada hari Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.
“Tersangka yang diamankan berjumlah 4 orang laki-laki. 2 orang diamankan pada hari Senin, 1 November 2021 sekitar pukul 02.30 Wita sedangkan 2 lainnya sudah terlebih dahulu menyerahkan diri di Polsek Tombariri,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kejadian tersebut kata Kombes Pol Jules Abraham Abast berawal dari pesta miras yang digelar di salah satu rumah warga di Desa Lolah Satu Jaga V Tomohon.
Saat sedang pesta miras bersama, terjadilah selisih paham antara korban, lelaki bernama Reymond Gosal (24) dengan para pelaku, yaitu RCE (19), VTT (19), AWD (23) dan JMW (20).
Beberapa saat setelah itu ketika korban akan beranjak pulang dari lokasi pesta miras, tiba- tiba dikejar oleh 2 pelaku yang membawa pisau badik.
Korban yang sudah dalam keadaan terdesak akhirnya terjatuh dan mengeluarkan darah akibat 2 tikaman yang diduga disarangkan pelaku di bagian punggung korban.
Selanjutnya, 2 rekan lainnya menjemput pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan langsung meninggalkan TKP.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Tombariri terkait perannya masing-masing dalam kejadian tersebut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.