PortalBMR, KOTAMOBAGU – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan nomor perkara 49/Pdt G.S/2021/PN antara Penggugat Udin Umlina dan PT SMS finance selaku tergugat berhasil dimenangkan oleh penggugat melalui putusan majelis hakim gugatan sederhana Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis (25/11/2021).
Sidang putusan yang di pimpin hakim tunggal Giovani SH yang didampingi panitera penganti Yani Damopolii dihadiri langsung masing masing pihak baik Penggugat Udin Umlina melalui kuasa hukumnya Mawardi Mamonto SH, melawan PT SMS finance cabang Kotamobagu selaku tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum diantaranya Alfian A Boham SH, Yermi P Pandoh, SH, dan Dian R Rumengko SH.
Kuasa hukum penggugat Mawardi Mamonto SH saat dikonfirmasi usai sidang putusan, mengaku sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim Pengadilan Kotamobagu, yang mengabulkan gugatan penggugat, “Jadi dalam putusan majelis hakim pengadilan negeri kotamobagu yang sudah dibacakan tadi, (Kamis,25/11), PT SMS finance selaku tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk sebagian,” terang Mawardi Mamonto SH selaku kuasa penggugat.
Menurut Advokat Mawardi dari dalil gugatan yang diajukan penggugat kepada PT SMS finance selaku tergugat terbukti, “Artinya melalui putusan pengadilan ini, apa yang kami dalilkan dalam gugatan dengan pembuktian yang tepat pada setiap sidang yang berlangsung mulai dari surat surat dan bukti saksi yang diajukan. Ini menjadi pertimbangan yang kuat dari pengadilan bahwa tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” terangnya
Menurut Advokat Mawardi, beberapa putusan pengadilan dari point penting yang didalilkan dalam gugatan dalam perkara ini terbukti, diantaranya bahwa perbuatan tergugat yang melakukan penarikan kendaraan tanpa persetujuan dari penggugat dan dilakukan dengan cara menggunakan dept collector adalah perbuatan melawan hukum, kemudian biaya penarikan yang dibebankan kepada penggugat sebesar Rp 10 juta adalah tidak sah, menghukum tergugat untuk menyerahkan seketika kepada penggugat atas objek jaminan berupa 1 unit mobil toyota hilux, termasuk menghukum tergugat untuk membayar seketika kerugian yang dialami penggugat terkait dengan kerugian materil, dan sekaligus menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,
” Atas putusan ini. Kami dari pihak penggugat akan menunggu putusan keberatan dari pengadilan yang diminta oleh pihak tergugat dengan waktu selama tujuh hari terhitung sejak putusan dibacakan,” Ungkap Mawardi. Menurut Advokat Mawardi dari dalil gugatan yang diajukan penggugat kepada PT SMS finance selaku tergugat terbukti, tambahnya.