PortalBMR, SULUT – Seorang oknum guru, tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Posilagon Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) beberapa waktu lalu akhirnya diamankan Polisi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, oknum guru, lelaki berinisial ML ini diamankan pada hari Senin, 27 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 Wita di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.
“Sebelumnya Tim Resmob telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan mendapatkan informasi bahwa tersangka telah berada di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penangkapan terhadap oknum guru berinisial ML ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP/117/XI/2021/ Sulut/SPKT/Res Bolsel dan Surat Perintah Penangkapan No: SP.Kap/21/XII/2021/Reskrim.
Dugaan tindak pidana perbuatan cabul oleh oknum guru ML ini terjadi pada sekitar bulan Juli 2020 di Desa Posilagon Kecamatan Pinolosian Timur. Dari hasil penyelidikan, terdapat 4 korban anak laki-laki yang berusia antara 14 hingga 16 tahun.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bolsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.