Tersangka Pencurian di Laundry Melia, Dibekuk Tim Macan dan Tim Paniki Polresta Manado

PortalBMR, SULUT – Dua Tim pemburu pelaku kriminal di wilayah hukum Polresta Manado, yaitu Tim Macan dan Tim Paniki mengamankan seorang lelaki berinisial VW alias Bota (30), tersangka pencurian.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka Bota diamankan pada hari Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 22.30 Wita, di rumahnya, di Kelurahan Teling Atas Manado.

“Tersangka diamankan Polisi berdasarkan laporan korban bernama Deddy Robert Kawangung, karena telah melakukan pencurian di Laundry Melia berlokasi di Jalan Babe Palar Kelurahan Tanjung Batu, Manado, pada hari Selasa, 7 Desember 2021,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terungkapnya peristiwa pencurian tersebut lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berawal dari kecurigaan korban, dimana saat pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita korban mendapati pintu gerbang dari ruko tempat laundry telah terbuka dan gembok pengunci gerbang telah hilang.

Korban bersama seorang karyawan laundry kemudian memeriksa barang-barang yang berada di dalam ruko, dan didapati sejumlah peralatan elektronik berupa HP Samsung J2 Core warna hitam, Tab Xiaomi, sepasang sepatu Nike Air serta reciver CCTV telah hilang bersama dengan sejumlah uang tunai sebesar Rp15 juta. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.

“Berdasarkan laporan dari korban, Tim Macan bersama Timsus Paniki Polresta Manado melakukan upaya penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka VW bersama rekannya yaitu lelaki I. Namun Lelaki I masih dalam pengejaran Polisi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari keterangan tersangka, barang bukti berupa HP Samsung J2 Core dan Tab Xiaomi telah dijual di dua tempat berbeda sementara untuk uang tunai telah habis dipakai oleh mereka berdua untuk foya-foya.

“Dalam upaya pencarian barang bukti, lelaki VW sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan kembali setelah dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Tersangka juga mengatakan reciver CCTV beserta brankas telah dibuang di sungai Dendengan Dalam. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolresta Manado,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Check Also

Silahkan Buktikan, Satgassus NK-STA Pastikan Tidak Terlibat Soal Laporan Yuliana Di Polres Kotamobagu

PortalBMR KOTAMOBAGU –  Yuliana, Korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan orang tidak dikenal …