PortalBMR, SULUT – Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan terduga pelaku pencurian uang dan handphone yang beraksi di Kios Nabil, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Rabu (05/01/2022), sekitar pukul 12.25 WITA.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Terduga pelaku seorang pria berinisial IPDM (26), warga Motoboi Besar, Kotamobagu Timur, ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WITA, di wilayah Motoboi Besar,” ujarnya, Kamis (06/01) siang, di Mapolda Sulut.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, IPDM diduga mencuri uang sekitar Rp8 juta dan 1 buah handphone Samsung J2 Prime dari dalam Kios Nabil, milik Amir Tamu (41). Korban lalu melapor ke SPKT Polres Kotamobagu, beberapa saat usai kejadian.
“Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan dan mendalami rekaman CCTV yang terpasang di sekitar TKP. Kemudian diketahui identitas terduga pelaku dan dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, dalam penangkapan itu tim turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit sepeda motor warna putih, 1 buah jaket warna hijau, 1 buah sandal warna hitam, serta uang Rp490 ribu.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.