PortalBMR, SULUT – Unit Reskrim Polsek Manganitu Selatan mengamankan seorang pria tersangka peredaran uang palsu, pada Kamis (06/01/2022), sekitar pukul 16.00 WITA.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Tersangka berinisial EJG (26), warga asal Beo Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud yang berdomisili di Kampung Lapepahe Lindongan I, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujarnya, Sabtu (08/01) pagi.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban di Polsek Manganitu Selatan, pada tanggal 4 Januari 2022.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengejar tersangka dan menangkapnya di Kampung Lapepahe,” katanya.
Modusnya, jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka berbelanja menggunakan sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu, di empat warung kecil di Kampung Lapepahe, antara tanggal 1 hingga 3 Januari 2022.
“Jadi tersangka membeli beberapa barang di warung-warung kecil menggunakan uang palsu, dengan tujuan mendapatkan uang kembalian yang asli,” terangnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti berupa 9 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu.
“Tersangka beserta barang bukti uang palsu sudah diamankan di Mapolsek Manganitu Selatan untuk diperiksa, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai.
“Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan uang palsu. Dan jika mengetahui adanya peredaran uang palsu agar segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.