PortalBMR, SULUT – Sehari setelah mengamankan lelaki MM, Tim URC Totosik Polres Tomohon kembali mengamankan lelaki VW (18) pada hari Selasa (18/1/2022).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, lelaki bernama Marcelino Binangkaan (18), yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2021 di Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri.
“Tersangka MM diamankan pada hari Senin, 17 Januari 2022 sore, saat sedang berada di rumah pamannya di jalan pekuburan umum Desa Ranotongkor, sedangkan tersangka VW diamankan sehari kemudian saat sedang berada di perkebunan Tumaluntung, Minut” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada sebuah acara syukuran di salah satu rumah warga di Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa.
Korban yang saat itu sedang berada di lokasi acara tiba-tiba didatangi lelaki VW, kemudian membuka baju dan menatap korban dengan wajah marah. Merasa terancam, korban langsung meninggalkan lokasi tersebut.
Ketika berada di lorong samping rumah, korban berpapasan dengan tersangka MM yang langsung melakukan pemukulan dengan tangan ke leher korban dan mencekik lehernya, sehingga kedua warga Ranotongkor ini jatuh ke jalan. Belum puas, tersangka kembali memukul berulang kali ke wajah dan badan korban.
Beberapa saat kemudian datang lelaki VW yang langsung memukul dan menendang korban. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dari pengeroyokan dan langsung melarikan diri meninggalkan tempat tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka. “Penganiayaan ini diduga dilakukan tersangka karena tersinggung ditatap oleh korban di lokasi acara. Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Tombariri untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.